"Selamat Datang...di blog ikatanmahasiswapadanglawas.blogspot.com...kritik dan saran yang sifatnya membangun, kirim pesan ke imapala.pku@gmail.com atau ke 0812 7602 8267 dan 0813 9721 2736"

Sabtu, 11 Desember 2010

Fhoto MUBES Ke II Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (Imapala), Pekanbaru




Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Umum (Muhammad Saroha Lubis) Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA), Pekanbaru



LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN IKATAN MAHASISWA PADANGLAWAS (IMAPALA) PEKANBARU 2008-2009


Assalamu’alaikum Wr. Wb

I. MUKADDIMAH

“Sesungguhnya ALLAH SWT tidak akan merubah satu kaum itu, sehingga mereka merubah keadaan dirinya sendiri. QS:AR-RA’DU Ayat 11”

Yang saya hormati

1. Pimpinan Sidang MUBES KE II IMAPALA, Pekanbaru
2. Rekan-rekan Pengurus IMAPALA, Pekanbaru Perode 2008-2009
3. Peserta MUBES Ke II IMAPALA, Pekanbaru Dan
4. Anggota/kader IMAPALA, Pekanbaru

Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama kepengurusan kami dari tahun 2006-2009. Atas dukungan dan kerja keras teman-teman pengurus, pada setiap waktu yang tersedia kami selalu berkoordinasi-memikirkan bagaimana upaya kita untuk membangkitkan IMAPALA yang sempat bersemedi dalam waktu yang cukup lama, mungkin atas pertimbangan kondisi Padang Lawas yang belum kondusif, sehingga memaksa kita untuk tiarap sejenak. Dengan kekuatan yang tersedia kita selalu melakakukan komunikasi strategis dengan semua elemen pengurus untuk bisa melaksankan kegiatan-kegiatan terutama yang rutin seperti pengkaderan, silaturrahmi dan pengabdian. Meskipun alasan kondisi yang belum kondusif tidak dapat dijadikan alasan pembenaran, namun itulah yang sesungguhnya terjadi pada waktu itu.

Ternyata upaya yang kita lakukan belum banyak membawa perubahan, terutama pada manajemen kepemimpinan organisasi, selain itu pada tingkat populeritas IMAPALA Pekanbaru belum cukup terkenal bila dibandingkan dengan setingkat Organisasi Kemahasiswaan lainnya. Tetapi kelemamahan itu selalu dievaluasi, sehingga menemukan/memperoleh formulasi strategis untuk kembali mendokrak kredibilitas IMAPALA Pekanbaru dimata publik. Saya, secara pribadi menaruh harapan agar IMAPALA dapat bangkit menggapai kejayaan, tidak ragu dan bimbang dengan apa yang sudah kita lakukan, sehingga banyak energi yang sudah kita curahkan untuk kebesaran nama IMAPALA, meskipun itu belum cukup untuk menyatakan baktinya kita kepada IMAPALA, setidaknya kami secara kolektif dan kolegial sudah melakukan yang terbaik pada masa itu.

Dengan kekuatan personalia yang sangat terbatas karena sebagian besar pengurus IMAPALA, Pekanbaru sudah kembali kedaerah dengan berbagai alasan yang logis, seperti menunaikan tugas sebagai abdi Negara, baik sebagai guru maupun mendapat pekerjaan di lembaga swasta. Hampir 70% pengurus IMAPALA Pekanbaru sudah bertugas di daerah dan dengan kekuatan yang tersisa saya mencoba membangun komunikasi untuk menentukan kebijakan dalam menjalankan roda organisasi. Meskipun roda organisasi berjalan secara alamiah. Tentu, hal itu sangat baik bagi eksistensi sebuah organisasi, dan itu sangat kita sadari, sehingga dengan tekad untuk kembali mengambil peran dimasyarakat

Pimpinan sidang yang saya hormati

II. VISI-MISI

Sebagai upaya strategis sebuah organisasi selalu diawali dengan visi dan misi untuk dijadikan dasar yang sekaligus pedoman dalam rangka mewujudkan program umum yang bersifat jangka panjang. Sedangkan misi merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh pengurus dalam rangka mewujudkan kegiatan berupa tujuan antara dalam setiap estafet kepengurusan. Barangkali IMAPALA, Pekanbaru periode 2008-2009 belum sepenuhnya dapat mewujudkan semua itu, dan kita berharap semua yang sudah diupayakan terus dibenahi oleh pengurus yang akan datang, semua itu untuk kejayaan IMAPALA kedepan.

VISI :
Terwujudnya, pelajar dan mahasiswa yang berintegritas, kritis, partisipatif, kreatif, inovatif, komunikatif, responsif, kompetitif dan independent, terhadap perjuangan dan dinamika ummat.

MISI :

  1. Meningkatkan rasa peduli dan kepekaan terhadap persoalan ummah dengan melakukan pengabdian, penyuluhan, bakti sosial dan kampanye kesadaran masyarakat.2. Melakukan pengkaderan dan penguatan intelektual bagi pelajar dan mahasiswa tentang studi social, kemasyarakatan, penelitian, kesadaran hukum dan keagamaan.
  2. Mengupayakan kekompakan dan kebersamaan dan tenggang rasa antara masyarakat disekitar dengan selalu memperkuat tali silaturrahmi dan dakwah islamiyah.
  3. Memperkuat struktur dan kepengurusan disemua tingkatan dengan selalu melakukan koordinasi, konsultasi dan konsolidasi untuk memperkuat jati diri.
  4. Mendorong terciptanya keadaan kondusif bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan selalu berfikir bijak dan komitmen tinggi terhadap keputusan yang memihak masyarakat sipil (civil Society).

III. MAKSUD DAN TUJUAN

Laporan pertanggungjawaban merupakan sebuah keharusan bagi setiap pengurus yang akan mengakhiri masa baktinya, semua kegiatan yang pernah direncanakan, dilaksanakan dan yang belum dapat direalisasikan semuanya harus dilaporkan pada MUBES sebagai forum tertinggi. Secara umum memang banyak hal yang belum dapat dipenuhi, namun juga tidak sedikit yang sudah dapat kita laksanakan semua itu berkat dukungan dan bantuan dari senior-senior kita dan kerja keras pengurus secara terpadu dan kolektif pengurus IMAPALA, Pekanbaru periode 2008-2009. Evaluasi kinerja kepengurusan pada akhir periode menjadi sebuah tuntutan dari AD/ART IMAPALA Pekanbaru, dan atas pertimbangan itu laporan pertanggungjawaban dibuat agar peserta dapat mengevaluasi kelemahan dan keberhasilan kepengurusan IMAPALA, Pekanbaru periode 2008-2009. Untuk selanjutnya, atas kelamahan dan kelebihan tersebut dapat direkomendasikan, yang baik perlu dilanjutkan dan yang lemah perlu diperkuat, minimal menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan pada pengurus yang akan datang.

IV. MANAJEMEN ORGANISASI

Perjalanan IMAPALA Pekanbaru dari Bulan ke bulan, sepertinya terus menemukan jati dirinya, baik dalam keluarga besar Ikatan Keluarga Muslim padang Lawas (IKMP) dan organisasi Kemahasiswaan yang ada Padang Lawas. Tingkat keseriusan yang dimiliki oleh pengurus pada masa awal-awal pembentukan menjadi nilai tawar yang tinggi dikalangan kampus dan luar kampus, hal ini terbukti dengan beberapa kali kita dapat memperoleh bantuan ekstra dari IKMP dan Pemerintah Padang lawas. Meskipun demikian kemajuan ini belumlah cukup untuk membuktikan bahwa kita masih memiliki jati diri sebagai organisasi kader, dalam kancah perdebatan eksistensi. Pengelolaan organisasi dilakukan secara tertib dan terorginisir secara rapi, tertib administrasi menjadi tolok ukur keberhasilan IMAPALA dalam mewujudka visi dan misinya. Secara utuh, dengan melibatkan banyak pihak dan kekompakan yang terus dibangun, semua itu memang tidak mudah, tetapi secara berlahan-lahan kondisi ini dapat dirubah menjadi potensi yang dinamis dalam menjalankan roda organisasi terutama untuk kegitan-kegiatan rutin internal.

A. Perencanaan

Organisasi besar sepatutnya diawali dengan perencanaan yang matang, dalam menggerakkan sebuah kegiatan terlebih dahulu perlu membuat rancangan kegiatan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang selama kepengurusannya. IMAPALA secara kolektif kolegial lewat rapat-rapat pengurus sudah mencanangkan beberapa kegiatan strategis, diantaranya pelaksanaan pengkaderan secara rutin dan berkelanjutan, forum diskusi dan kajian ilmiyah, bakti sosial, kunjungan-kunjungan kader/keluarga besar yang melaksanakan walimah, pesta, arisan, dll, semua itu, dilakukan untuk menunjang eksistensi dan perhatian organisasi kepada kader dan pengurus. namun ada beberapa kegiatan yang monumental masih dalam tahap perencanaan, seperti adanya kantor yang mandiri, adanya buku panduan terhadap pelaksanaan kader yang memuat materi-materi wajib, materi tambahan dan tersedianya bahan ajar, sehingga pengkaderan dapat dilakukan secara rutin. Saya yakin dan percaya dengan kekuatan kader yang ada saat ini, semoga cita-cita yang tertunda ini dapat terwujud pada kepengurusan IMAPALA dimasa yang akan datang.

B. Kegiatan-Kegiatan

Dari perencanaan yang sudah kita maktubkan dalam blue print kerja IMAPALA Pekanbaru dari tahun 2008 hingga sekarang, masih menjadi mimpi dan cita-cita, tetapi pantang surut, kita tetap terus berjuang untuk mewujudkan mimpi-mimpi itu dengan selalu bekerja keras dengan fondasi yang sudah ada. Sehingga ada beberapa kegiatan yang dapat kita laksanakan meskipun belum membawa hasil yang mengembirakan.

1. Tradisi Pengkaderan

Pertimbangan untuk saling membesarkan dan memberi ruang yang cukup kepada semua mahasiswa yang berasal dari kabupaten padang lawas di pekanbaru, IMAPALA selalu memberi perhatian penuh untuk kegiatan yang dirancang dan dilaksanakan oleh rekan-rekan pengurus. Kita semua tahu bahwa sesungguhnya itu belum cukup mengingat semua kita memiliki keterbatasan yang mengakibatkan kerja organisasi sering terabaikan, disadari itu menjadi beban kita bersama dan semoga kedepan akan lebih baik.

2. Bakti Sosial

Bakti sosial yang kita maksudkan adalah salahsatunya. Sehubungan surat keputusan yang di keluarkan oleh komisi pemilihan umum pusat, maka pada tanggal 09 April 2009 yang lalu akan di laksanakan pemilihan legislative di kabupaten padang lawas maka, dalam kesempatan saat itu IMAPALA berpartisipasi untuk membuat suatu gerakan yang bersifat konstruktif untuk tercapai dan terlaksananya pemilihan calon legislative yang aman, tertib dan damai serta membawa produktipitas yang tinggi. disamping itu dengan menyebarkan 300 lembar selebaran kepada seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya itu, jika mengadakan pesta pernikahan, di salah satu anggota IKMP. IMAPALA selalu turut berpartisipasi Demi kelancaran acara Yang akan di laksanakan. semua dilakukan untuk kegiatan sosial dengan pertimbangan untuk eksistensi organisasi.

3. Silaturrahmi

Silaturrahmi dilaksanakan dalam bentuk kunjungan bagi kader/keluarga besar yang mengalami musibah, seperti sakit, meninggal dunia atau menimpa musibah. Sejurus dengan itu silaturrahmi juga dilakukan untuk kegiatan-kegiatan pesta, arisan, maulid dan kunjungan-kunjungan lainnya yang kadang-kadang direncanakan secara terbatas dengan rekan-rekan ditingkat kepengurusan. Semua ini dilakukan untuk menjalin silaturrahmi dengan anggota, pengurus dan senior IMAPALA yang memiliki hajatan, tidak hanya di Pekanbaru kegiatan ini juga dilakukan di daerah-daerah.

4. Penguatan Ilmiyah

Sebagai mahasiswa yang memiliki potensi dan tradisi ilmiyah yang tinggi, untuk memenuhi kepentingan akademik, IMAPALA, Pekanbaru sejak tahun 2009 sudah menyediakan Strategi-strategi. Semua itu lahir atas pertimbangan untuk memajukan kader, yang tidak semua bahan kuliah dapat diperoleh di perpustakaan kampus. Untuk membahas perkembangan atas semua muatan akademik, secara rutin dilakukan oleh Kabid Kaderisasi.

C. Pengendalian/Evaluasi

Sebagai sebuah organisasi kemahasiswaan semuanya diawali dengan pertimbangan untuk kemaslahatan organisasi termasuk harus adanya pihak yang mengontrol/pengawas semua kegiatan IMAPALA. Memang kita secara khusus tidak membentuk tim yang berfungsi untuk pengawasan, namun secara organisatoris pihak tersebut terus melakukan monitoring dengan meminta laporan pada setiap kegiatan IMAPALA. Semua kegiatan yang dilaksanakan selalu dilakukan evaluasi pada setiap estafet kegiatan yang dilaksanakan yang dilanjutkan pada akhir kegiatan untuk mencari titik balik dalam rangkan perbaikan. Dan hal itu, sudah menjadi tradisi di IMAPALA dalam menjalankan roda organisasi, minimal setiap kegiatan kita peroleh hasilnya dan semua itu dapat diakses oeleh semua pihak yang berkepentingan dengan data dan dokumen. Saat ini.

D. Dokumen dan Kesekretariatan

Selama kepenguran IMAPALA kesekretriatan Parmanen belum ada semua dokumen IMAPALA tersimpan secara rapi di file-file yang ada, dengan klasifikasi surat masuk, surat keluar, proposal, surat keputusan, rekomendasi, keuangan, surat-surat berharga seperti surat perjanjian, Sertifikat, bukti kerja-sama dan dll. Dan kepada kader, dipastikan akan terbuka kesempatan untuk mengakses berbagai informasi dan perkembangan IMAPALA melalui dokumen-dokumen tersebut dengan catatan semua dokumen tersebut diperuntukkan bagi kemajuan kader dan organisasi. Dan sejak tahun 2008 IMAPALA, Pekanbaru juga memiliki blog (imapala.pku@gmail.com) yang dapat diakses melalui internet dan disana juga tersedia beberapa dokumen organisasi, dan diharapkan kepada semua kader untuk dapat menyumbang tulisan dalam rangka sharing informasi dan menambah wawasan keilmuan.

Peserta MUBES yang kami muliakan

VI. PENUTUP

Demikianlah laporan pertanggungjawaban ini kami perbuat, atas perhatian dan dukungannya kami ucapkan terima kasih.

Billahi Taufik Walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Pekanbaru, Oktober 2010

dtt

Muhammad Saroha Lubis

Rabu, 13 Oktober 2010




PERISAI
Sebagai alat pelindung, menggambarkan keadaan yang senantiasa aman, tenteram dan sejahtera.
BINTANG
Melambangkan keluhuran cita-cita mahasiswa padang lawas yang adil, makmur, sejahtera dan bermarwah. Untuk mencapai tujuan tersebut harus berupaya dan usaha seoptimal mungkin, dengan jalan taqwa kepada ALLAH SWT (Tuhan Yang Maha Esa) sesuai dengan Falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
BUKU TERBUKA
Merupakan suatu sarana untuk mencapai cita-cita mahasiswa/I yang berasal dari Kabupaten Padanglawas
BUKIT BERBARIS
Melambangkan kebesaran, kemudian di formulasikan tiga gundukan bukit, berawal dari bukit kecamatan Sosa, Sibuhuan dan Binanga, yang mana tiga kecamatan ini merupakan awal dari pemekaran sehingga menjadi Kabupaten Padang Lawas.
ALQUR’AN
Melambangkan sebagai pedoman hidup bagi seluruh umat islam sesuai dengan pasal 3 tentang Azas AD/ART IMAPALA, Pekanbaru
AL-HADITS
Suatu kitap yang merupakan penunjang dan pandangan untuk memahami makna yang terkandung dalam AL-QUR’AN dan sesuai dengan pasal 3 tentang Azas AD/ART IMAPALA, Pekanbaru
PADI
Melambangkan Cita-cita kemakmuran di bidang pertanian, di formulasikan sebanyak 10 rumpun untuk mengabadikan hari jadi Kabupaten Padang Lawas Pada Tanggal 10 Agustus 2007
KAPAS
Melambangkan kemakmuran di bidang sandang, 8 buah kapas dilambangkan bulan agustus untuk mengabadikan bulan agustus sebagai bulan kemerdekaan Republik Indonesia.


Perancang Logo:

Iwan syahputra Harahap, S. THI
Muhammad Saroha Lubis
Hotman Daulay
Muhammad Rabi’ul Awal Hutasuhut
Rudi Halomoan Pasaribu

Selasa, 12 Oktober 2010

Undangan MUBES Ke- II Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA), Pekanbaru




Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Kawan-kawan generasi muda namarsipoda diluat ni pekanbaru on
Marima hita marluhut di partahian mamudun pokat nagiot mambina parsadaan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) di ranto ni halakon ima, di kota pekanbaru on.

Alhamdulillah di Tanggal 09 Oktober 2010 nadung lalu madung sapokat nagiot melaksanakan (MUBES) Ke- II

Akan dilaksanakan di Aula kampus UIN. Jl. KH. Ahmad Dahlan. Kec. Sukajadi. Minggu, 31Oktober2010. Untuk itu bagi kawan-kawan mahasiswa/i yang berasal dari kabupaten Padang Lawas-Sumut, kiranya dapat hadir.

Untuk inventarisasi di mohon kepada saudara/i agar segera mendaftarkan diri dengan identitas yang cukup lengkap, melalui via sms

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Pekanbaru, 12 Oktober 2010

Ketua Panitia Sekretaris


Maruli Azhari Hasibuan Agussalim Daulay

Ketua Umum


Muhammad. Saroha Lubis


Contak person:

1. Kecamatan Barumun : Rosadi :
2. Kecamatan Lubuk Barumun : Muhammad Sulaiman Hasibuan : 081371647101
3. Kecamatan Ulu Barumun : Maruli Azhari Hasibuan : 081376271168
4. Kecamatan Sosopan : Hotman Daulay : 081397212736
5. Kecamatan Barumun Tengah : Sudomro Hasibuan : 081276099563
6. Kecamatan Huristak : Asrul Pasaribu :
7. Kecamatan Sosa : Ahmad Mas’ud Lubis : 081370529831
8. Kecamatan Batang Lubu Sutam : M Ali Sahbana Natsution : 081371742671
9. Kecamatan Huta Raja Tinggi : Sarwedi Harahap :

N/B Jika terjadinya perubahan, peralihan waktu dan pelaksanaan maka panitia terlebih dahulu memberikan informasi kelanjutannya.

Senin, 15 Februari 2010

Nama-nama Anggota. Ikatan Mahasiswa Padang lawas, Pekanbaru.

NAMA-NAMA ANGGOTA “ IMAPALA”

NO

NAMA

HP

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

32

33

34

35

36

37

38

39

40

41

42

43

44

45

46

47

48

49

50

51

52

53

54

55

56

57

58

59

60

61

62

63

64

65

66

67

68

69

70

71

72

73

74

75

76

77

78

79

80

81




Muhammad Saroha Lubis

Ahmad Sakti Alhamid Hasibuan

Muhammad Rabu’ul Awal Hutasuhut

Afridayani Hasibuan

Ahmad Ripai

Asih Ramadhani

Asmadi Nasution

Dahriani Harahap

Muhammad dahrul daulay

Sudomro hasibuan

Edi kurniawan

Ali Erwin nasution

Feby. S. harahap

Preddi pramana

Ginda halomoan hasibuan

Harun nasution

Hasbul m hasibuan

Herman situmeang

Indri santri pasaribu

Irsan Ahmadi Hasibuan

Irwan

Jasrin

Juni Marlina

Erpin Hanapiah Harahap

M. Akhiruddin Harahap

Mariana Rambe

Muhammad Daud Lubis

M. Sulaiman Hasibuan

Nasution Rab

Nur Intan Harahap

Pamusuk Hasibuan

Parmainan

Ahmad Rosidi

M Ali Sahbana Nasution

M. Khairul Amal Harahap

Samsul Bahri Nasution

Sarwedi Harahap

Solehuddin

Sri Rizki Pohan

Suhdi Hasibuan

Sukri Hasibuan

Muhammad. Sulaiman Hasibuan

Taupik

Tirmiji Siregar

Umar Saleh Daulay

Yanti Nasution

Yasir Nasution

Yunidawati Hasibuan

Agussalim Daulay

Rudi Halomoan Pasaribu

Hotman Daulay

Sayuti Lubis

Maruli Hasibuan

Huristak

Sarwedi Harahap

A. Watoni

Abdul Wahdi Hasibuan

Abdul Hadi Siregar

Hotman Daulay

Hasbul

Arpin

Iqbal Siregar

Hadisthah

Erwin

Haris Hasibuan

Hasrul Hasibuan

Mariana

Nur Intan

Reni

Harun

Akhir

Maulana

Rifai

Riadi

Ibrahim

Sahrul Siregar

Siti Khoiriah

Zainab Lubis

Husein

Maruli Hasibuan

Taufik


081276028267

081378579755

081371459217

085272713103

085278694532

081365770722

081365000524

081378948053

081365564162

081276099563

081378836520

081268177738

626367001396

081397099990

081371878113

081371632035

081378335383

081268786550

081397260161

085275800830

085271925866

081378568224

081378989460

081275390309

081375283600

081371643420

081378693476

085265561311

081268766658

085278329761

08127621246

081378376840

085271245418

081268975755

081275430730

081376729954

081397637127

08126871302

081371464803

081378855818

081268547047

081371647101

085265467235

081276684695

081371424767

081371109484

085271685592

085276615609

081268458392

081362278086

081397212736

081371882980

081376271168

081371414500

081268467166

081371325385

081361581817

081263899861

081397212736

085278260405

081268916103

081977612464

081275812855

081275751748

081368177739

081378335383

081371643420

085278329761

081396579660

081371632035

081275283060

081316613274

085278694513

081263413597

081268970300

081268758174

081263440405

081362016559

081375109322

081376271168

085265467235

Muhammad Saroha Lubis. Lebih Akrab di panggil dengan MUSA. Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA), pekanbaru


Ikatan Mahasiswa Padang Lawas


Monday, February 08, 2010 2:35 PM
STRUKTUR KEPENGURUSAN IMAPALA
Sunday, January 17, 2010 9:28 PM








SURAT KEPUTUSAN BADAN PEMBINA
IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA)
PEKANBARU PERIODE 2008-2009

NOMOR : 01 /SK/I/PBR/2009


TENTANG

SUSUNAN PENGURUS IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA) PEKANBARU PERIODE 2008-2009


MENIMBANG : 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan organisasi kepengurusan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) periode 2008-2009 di pandang perlu membentuk susunan pengurus.


: 2. Bahwa saudara/i yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini di pandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat melaksanakan tugas terebut.



MENGINGAT : 1. UU Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara


: 2. kesadaran dan keinginan bersama dari mahasiswa/i asal padang lawas yang ada di pekanbaru mewakili wilayah a. kecamatan hutaraja tinggi, b. kecamatan sosa, c. kecamatan batang lubu sutam, d. kecamatan barumun, e. kecamatan lubuk barumun, f. kecamatan ulu barumun, g. kecamatan sosopan, h. kecamatan barumun tengah, i. kecamatan huristak. Mahasiswa/i dari kecamatan tersebut setuju dan sependapat untuk mendirikan wadah persatuan / organisasi yang bernama Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) di pekanbaru.


MEMPERHATIKAN Hasil musyawarah besar (MUBES) Tanggal 21 Desember 2008

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN

Pertama : Menunjuk saudara/I yang namanya tercantum dalam lampiran suratkeputusan ini sebagai pengurus Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) periode tahun 2008-2009.


Kedua : Mereka yang namanya tersebut dalam lampiran surat keputusan ini bekerja atas dasar sukarela dalam melaksanakan program organisasi Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA).

Ketiga : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan s.d. 01 januari 2009

Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan

Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Di tetapkan di pekanbaru Pada tanggal 29 Maret 2009


a.n. Badan Pembina


Safarin Nasution, MA



Tembusan


Yth. 1. Bupati Padang Lawas


2. Camat se-Padang Lawas



Nama-Nama Pengurus IMAPALA Pekanbaru

Muhammad Saroha Lubis

Ahmad Sakti Alhamid Hasibuan

Muhammad Rabiul Awal Hutasuhut

Sri Rizki Pohan

Hotman Daulay

Erpin Hanapiah Harahap

M. Akhiruddin Harahap

Muhammad Dahrul Daulay

Herman, S. Situmeang

Umar Saleh Daulay

Sudomro Hasibuan

Muhammad Daud Lubis

Suhdi Hasibuan

Sarwedi Daulay

Pamusuk Hasibuan

Yasir Siregar

Maruli Hasibuan

Feby S. harahap

Irsan Ahmadi Hasibuan

Samsul Bahri Nasution

Muhammad Sulaiman Hasibuan

Sayuti Lubis

Agussalim Daulay

Dahriani Harahap

Yunidawati Hasibuan

Juni Marlina

Rudi Halomoan Pasaribu

Ali Erwin Nasution

Harun Nasution

Ginda halomoan hasibuan

Solehuddin

Muhammad Ali Sahbana Nasution


ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA) PEKANBARU
PRIODE 2008-2009

MUKODDIMAH


Mahasiswa merupakan komponen masyarakat yang mempunyai kapasitas sebagai dinamisator dan motivator dalam kehidupan masyarakat bangsa dan Negara. sebagai generasi muda mengemban tanggung jawab dan kontribusi terhadap pembaharuan dan pembangunan (SDM). untuk itu, mahasiswa sebagai generasi muda sudah semestinya sadar terhadap kewajibannya dan haknya serta partisipasinya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil, dan makmur, dalam keridhoan Allah SWT.


Untuk itu setiap mahasiswa sebagai kaum intelektual, yang memiliki semangat kekeluargaan dan gotong royong. sudah sepantasnya memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dalam segala bentuk perubahan yang terjadi pada masa sekarang.


Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, tentunya membutuhkan sebuah wadah yang bisa mengakomodir segala kepentingan dan potensi yang ada. Dengan senantiasa mengharap ridho Allah SWT maka Mahasiswa Padang Lawas membentuk suatu wadah berupa organisasi, dan berfungsi sebagai sarana koordinasi pembaharuan dan pembangunan (SDM), Dengan suatu pedoman pokok, berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut


BAB I


NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama





Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Padang Lawas Kota Pekanbaru disingkat dengan IMAPALA Pekanbaru.


Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan

Organisasi ini didirikan di Pekanbaru hari Minggu pada tanggal 21 Desember 2008 pada jam 14.00 Wib untuk waktu tidak terbatas dan berkedudukan di Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau.

BAB II

Pasal 3
Azas

Organisasi ini berazaskan Islam, berpedoman pada Al-Quran dan Sunnah-Sunnah Rasulullah dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945


BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT


Pasal 4


Tunjuan





1. Terbinanya mahasiswa pengabdi yang ikhlas, dan bertanggungjawab atas fungsi perannya terhadap pembaharuan serta pembangunan SDM, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil, dan makmur, dalam keridhoan Allah SWT.


2. Terhimpunnya mahasiswa yang berasal dari Padang Lawas sehingga terbinanya rasa persaudaraan dan solidaritas.


3. Terwujudnya insan akademis yang taqwa kepada Allah SWT.

Pasal 5
Usaha

1. Meningkatkan taqwa kepada Allah SWT


2. Mengembangkan potensi kreatif, inovatif seoptimal mungkin.


3. Membina mahasiswa dalam pengembangan potensi mempererat rasa persaudaraan dan solidaritas antara sesama mahasiswa dan masyarakat.


4. Berperan aktif terhadap segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.


5. Setiap usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas organisasi yang berguna dalam pencapaian tujuan organisasi boleh dilaksanakan.


Pasal 6
Sifat

Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru bersifat independen


BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN


Pasal 7
Status

Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru adalah organisasi mahasiswa

Pasal 8
Fungsi

1. Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru berfungsi sebagai

organisasi pembinaan mahasiswa


2. Sebagai wadah peranserta dalam usaha mensukseskan pembangunan.


3. Sebagai sarana penyalur aspirasi dan komunikasi antar anggota atau organisasi kemasyarakatan dan atau instansi pemerintah dan atau lembaga perwakilan rakyat.


Pasal 9
Peran

Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru berperan sebagai wadah koordinasi pembaharuan dan pembangunan sumberdaya manusia (SDM)


BAB V
KEANGGOTAAN


Pasal 10


1. Yang dapat menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru adalah mahasiswa mahasiswi yang berasal dari Padang Lawas atau yang mempunyai ikatan kedaerahan dan kekeluargaan.


2. Anggota terdiri dari :


a. Anggota biasa


b. Anggota kehormatan


c. Simpatisan




BAB VI
PERTEMUAN



Pasal 11

Pertemuan anggota Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru adalah pertemuan anggota dan badan pengurus.

Pasal 12

1. Pertemuan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru secara keseluruhan dinamakan musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.

Pasal 13


Pertemuan anggota dan pengurus terdiri dari :


1. Rapat kerja


2. Rapat harian


3. Rapat presidium (jabatan ketua)


4. Rapat institusi


5. Rapat bidang


BAB VII

KEKUASAAN DAN KEPEMIMPINAN



Pasal 15

1. Kekuasaan tertinggi di pegang oleh Musyawarah Besar IMAPALA Pekanbaru


2. Kepemimpinan organisasi di pegang oleh pengurus


BAB VIII

SUMBER DANA



Pasal 16


Sumber dana berasal dari :


1. Uang pangkal dan iuran anggota


2. Dari usaha-usaha lainnya yang sah, halal dan tidak mengikat.


BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal l7

Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.


BAB X

PEMBAHARUAN



Pasal 18

1. Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru dapat diusulkan untuk dibubarkan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota.


2. Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru hanya bisa dibubarkan apabila di sahkan oleh musyawarah Besar dan musyawarah Luar Biasa.


BAB XI

PERBENDAHARAAN


Pasal 19

Pembendaharaan IMAPALA Pekanbaru meliputi uang tunai dan inventaris yang dimiliki secara sah.


BAB XII

ATURAN PERALIHAN



Pasal 20


Apabila terjadi kekosongan kepemimpinan, maka kepemimpinan yang tertinggi dipegang olah Pembina harian. Dan dalam waktu 2 (dua) kali 24 jam harus menunjukkan pejabat sementara (PJS) untuk mempersiapkan musyawarah Luar Biasa yang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah peralihan.


BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN


Pasal 21


Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar (AD) ini dimuat dalam peraturan-peraturan atau pedoman-pedoman pokok organisasi yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

Pasal 22

Pengesahan ditetapkan pada musyawarah besar Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru.


Ditetapkan di : Pekanbaru


Pada Tanggal : 21 Desember 2008


Pukul : 16.30 Wib



ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA) PEKANBARU
PRIODE 2008-2009



BAB I

STATUS KEANGGOTAAN


Pasal 1

1. Status anggota terdiri dari calon anggota dan anggota


2. Calon anggota adalah :


a. Mahasiswa yang berasal dari padang lawas atau yang mempunyai hubungan kekeluargaan dan kedaerahan.


b. Mahasiswa yang belum diangkat pengurus dan dinyatakan tidak lulus dalam Orientasi


c. Pedoman sebagai calon anggota diajukan secara tertulis kepada badan pengurus dan bersedia mematuhi serta menjalankan AD\ART serta pedoman-pedoman pokok organisasi lainnya.


Pasal 2

Anggota terdiri dari :


1. Anggota biasa


Anggota biasa adalah mahasiswa yang telah diangkat dan di sahkan badan pengurus atau mengikuti kegiatan orientasi serta aktif dalam himpunan


2. Anggota kehormatan


Anggota kehormatan adalah perseorangan yang berjasa pada organisasi yang ditetapkan oleh badan pengurus


3. Anggota simpatisan


Anggota simpatisan adalah perseorangan yang mempunyai perhatian baik terhadap organisasi.


BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA



Pasal 3

1. Anggota Biasa


a. Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan atau pertanyaan kepada pengurus dan mengikuti kegiatan organisasi.


b. Anggota biasa berhak dipilih dan memilih


c. Anggota biasa dapat memakai inventaris/fasilitas IMAPALA Pekanbaru dengan sepengetahuan badan pengurus


d. Menerima penghargaan



2. Anggota kehormatan


a. Anggota kehormatan berhak memberikan saran kepada pengurus dan berhak N-mengikuti kegiatan organisasi.


3. Anggota Simpatisan


Anggota simpatisan berhak mengikuti kegiatan organisasi dan mengajukan usulan ayang bersifat membangun dan memajukan organisasi IMAPALA.


Pasal 4

Kewajiban anggota :


1. Mematuhi AD/ART bagi anggota dan uang pangkal baru


2. Aktif datam setiap kegiatan organisasi IMAPALA


Pasal 5

Hak anggota hilang apabila :


1. Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa


2. Atas permintaan sendiri/mengundurkan diri


3. Diberhentikan.


BAB III

TERTIB ORGANISASI


Pasal 6

Sangsi keanggotaan berlaku :


1. Apabila telah bertindak yang bertentangan dengan AD/ART dan atau ketentuan- ketentuan organisasi.


2. Apabila betindak merugikan/mencemarkan nama baik organisasi.


3. Apabila permintaan pengurus/anggota dalam suatu rapat pengurus.


Pasal 7

Tertib pemberian sanksi :


1. Tuntutan sanksi di ajukan oleh badan pengurus.


2. Keputusan pemberian sanksi diberikan setelah adanya peringatan minimal satu (l) kali melalui rapat pengurus.


3. Keputusan dapat diberikan tanpa melalui peringatan apabila diminta setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota.


Pasal 8

Bentuk sanksi :


1. Pembekuan hak anggota


2. Keanggotaannya hilang


3. Di ajukan kepengadilan.


Pasal 9

Penghargaan/tanda jasa di berikan apabila :


1. Mengharumkan nama/berjasa kepada organisasi dan telah memenuhi kewajiban sebagai anggota.


2. Penghargaan/tanda jasa di berikan berupa :


a. Sertifikat atau piagam


b. Benda lain yang di anggap bernilai dan berguna bagi anggota


c. Pemberian penghargaan diberikan/tanda jasa di putuskan dalam rapat presidium.


BAB IV

MUSYAWARAH BESAR


Pasal 10

Musyawarah besar :


1. Musyawarah besar adalah merupakan forum tertinggi organisasi


2. Musyawarah besar di lakukan setiap akhir periode kepengurusan


3. Dalam keadaan luar biasa musyawarah besar dapat di laksanakan apabila

menyimpang dari poin-poin



Pasal 11

Hak dan wewenang musyawarah besar :


1. Mengubah dan menetapkan AD/ART dan GBHO


2. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus setiap akhir jabatan


3. Menyusun dan menetapkan rekomendasi


4. Menilai kelengkapan organisasi


5. Memilih dan mengangkat ketua umum merangkap sebagi formatur dan dua (2) orang mide formatur


6. Ketua terpilih harus menyusun draf kepengurusan selama dua (2) minggu setelah musyawarah besar anggota.


Pasal 12

Peserta musyawarah besar :


1. Anggota ikatan mahasiswa padang lawas (IMAPALA) pekanbaru yang terdaftar


2. Undangan

Pasal 13


Keputusan musyawarah :


1. Keputusan musyawarah terdiri dari


a. Keputusan musyawarah


b. Ketetapan musyawarah


c. Keputusan musyawarah dan Ketetapan musyawarah mengingat pada

musyawarah besar dan musyawarah luar biasa.



BAB V

UNSUR BADAN PENGURUS



Pasal 14


1. Ketua Umum


2. Sekretaris Umum


3. Bendahara Umum


4. Ketua-ketua bidang


5. Koordinator konstitusi


Pasal 15

Masa jabatan ketua umum satu (1) tahun dan dapat di pilih kembali satu (1) periode kepengurusan berikutnya.


Pasal 16

Tugas dan wewenang ketua umum :


1. Bertanggungjawab sebagai pelaksana organisasi


2. Membuat program kerja


3. Memberikan penghargaan bagi anggota yang berjasa/berprestasi


4. Meresfle pengurus


5. Menetapkan peraturan sesuai dengan kebutuhan organisasi


6. Dalam Menjalankan tugas ketua umum di bantu oleh badan pengurus.



Pasal 17


Hak dan wewenang ketua umum :


1. Ketua umum merupakan pimpinan organisasi


2. Ketua umum berhak meminta pertanggung jawaban ketua-ketua bidang, koordinator, institusi, sekretaris umum dan bendahara umum apabila diperlukan.


3. Ketua umum berhak meminta laporan pertanggung jawaban dalam suatu rapat

pengurus/panitia sebelum dan sesudah melaksanakan suatu kegiatan.


Pasal 18

Pertanggung jawaban :


Pada akhir masa kepengurusan ketua umum memberikan laporan pertanggung jawaban dalam musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.


Pasal 19

Ketua-ketua mempunyai tugas dan wewenang :


1. Membantu ketua umum dalam melaksanakan serta menjalankan program-program kerja sesuai dengan bidang masing-masing


2. Ketua-ketua bidang mempunyai wewenang untuk menggantikan anggota yang tidak aktif di bidangnya masing-masing.


3. Ketua-ketua bidang mempunyai kewajiban mengkoordinir pelaksana kegiatan di bidang masing-masing.


4. Dalam menjalankan tugas ketua-ketua dibantu oleh sekretaris bidang dan koordinator bidang


Pasal 20

Ketua-ketua mempertanggung jawabkan bidangnya langsung kepada ketua umum didepan suatu rapat pengurus


Pasal 21

Koordinator institusi mempunyai wewenang dan tugas :


1. Mengkordinir anggotanya dalam wilayahnya masing-masing pada suatu pelaksana kegiatan


2. Mengumpulkan dana dari anggota untuk keperluan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru.


3. Koordinator institusi berkewajiban melaporkan perkembangan yang terjadi di

wilayahnya kepada ketua umum


4. Membentuk suatu tim apabila di perlukan untuk kemajuan organisasi dengan

sepengetahuan ketua umum dalam suatu rapat.


Pasal 22

Koordinator institusi mempertanggung jawabkan bidangnya langsung kepada ketua umum didepan suatu rapat pengurus


Pasal 23

Sekretaris umum :


1. Sekretaris umum dan ketua umum mengelola administrasi organisasi


2. Dalam menjalankan tugas, sekretaris umum dapat di bantu sekretaris ketua-ketua


Pasal 24

Bendahara umum :


1. Bendahara umum bersama ketua umum bertugas mengelola dan mengimpentarisir kekayaan organisasi


2. Bendahara mempunyai wewenang untuk meminta laporan keuangan dari koordinator-koordinator institusi apabila di perlukan dengan sepengetahuan ketua umum


3. Dalam pelaksanaan tugasnya bendahara umum di bantu oleh wakil bendahara umum.



BAB VI

RAPAT-RAPAT


Pasal 25


Rapat kerja :


1. Rapat kerja adalah membahas program kerja yang dilakukan pengurus pada awal kepengurusan.


2. Rapat kerja di adakan sekurang-kurangnya Satu (1) kali dalam periode kepengurusan



Pasal 26

Rapat harian :


1. Rapat harian adalah untuk mengevaluasi kerja yang dilaksanakan pengurus satu (1) kali dalam sebulan.



Pasal 27

Rapat presidium :


Rapat presidium adalah membahas kebijakan yang di lakukan oleh badan pengurus satu (1) kali dalam sebulan


Pasal 28

Rapat bidang :


Rapat bidang adalah rapat untuk menentukan kebijakan dalam tertentu yang dilaksanakan sebelum dan sesudah kegiatan.


BAB VII

PERGANTIAN PENGURUS



Pasal 29

Apabila salah satu badan pengurus mengundurkan diri atau berhalangan tetap, maka dapat diganti dengan salah satu badan pengurus dalam suatu rapat presidium



BAB VIII

KELENGKAPAN ORGANISASI



Pasal 30


Kelengkapan organisasi Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) pekanbaru diatur dalam peraturan organisasi yang di tetapkan dalam musyawarah besar/ musyawarah luar biasa.


BAB IX
PEMBENDAHARAAN


Pasal 31


Besar uang pangkal iuran anggota di tetapkan dalam musyawarah besar dengan jumlah Rp. 10.000,-



BAB X

PERUBAHAN ART



Pasal 32

Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar/musyawarah luar biasa dan di setujui oleh setengah di tambah dari satu anggota musyawarah.


BAB XI


Pasal 33

Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Rumah Tangga (ART) ini setelah ditetapkan.




Ditetapkan di : Pekanbaru


Pada Tanggal : 21 Desember 2008


Pukul : 06.39 Wib







Minggu, 17 Januari 2010

STRUKTUR KEPENGURUSAN IMAPALA

SURAT KEPUTUSAN BADAN PEMBINA

IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA)

PEKANBARU PERIODE 2008-2009

NOMOR : 01 /SK/I/PBR/2009

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA) PEKANBARU PERIODE 2008-2009

MENIMBANG : 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan organisasi kepengurusan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) periode 2008-2009 di pandang perlu membentuk susunan pengurus.

: 2. Bahwa saudara/i yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini di pandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat melaksanakan tugas terebut.

MENGINGAT : 1. UU Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara

: 2. kesadaran dan keinginan bersama dari mahasiswa/i asal padang lawas yang ada di pekanbaru mewakili wilayah a. kecamatan hutaraja tinggi, b. kecamatan sosa, c. kecamatan batang lubu sutam, d. kecamatan barumun, e. kecamatan lubuk barumun, f. kecamatan ulu barumun, g. kecamatan sosopan, h. kecamatan barumun tengah, i. kecamatan huristak. Mahasiswa/i dari kecamatan tersebut setuju dan sependapat untuk mendirikan wadah persatuan / organisasi yang bernama Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) di pekanbaru.

MEMPERHATIKAN Hasil musyawarah besar (MUBES) Tanggal 21 Desember 2008

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

Pertama : Menunjuk saudara/I yang namanya tercantum dalam lampiran suratkeputusan ini sebagai pengurus Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) periode tahun 2008-2009.

Kedua : Mereka yang namanya tersebut dalam lampiran surat keputusan ini bekerja atas dasar sukarela dalam melaksanakan program organisasi Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA).

Ketiga : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan s.d. 01 januari 2009

Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan

Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Di tetapkan di pekanbaru

Pada tanggal 29 Maret 2009

a.n. Badan Pembina

Safarin Nasution, MA

Tembusan

Yth. 1. Bupati Padang Lawas

2. Camat se-Padang Lawas

SUSUNAN PENGURUS

IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA)

PEKANBARU PERIODE 2008-2009

NO

NAMA

JABATAN

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

32

33

34

35

36

37

38

39

Bupati Padang Lawas

H. Pangaloan Hasibuan

Drs. Kalayo Hasibuan, M. Ed

Drs. Sawir Abdullah Hasibuan

Safarin Nasution, MA

Iwansyah Putra Harahap, SHi

Munawir Hamidi Lubis, S. Pdi

Muhammad Saroha Lubis

Ahmad Sakti Alhamid Hasibuan

Muhammad Rabiul Awal Hutasuhut

Sri Rizki Pohan

Hotman Daulay

Erpin Hanapiah Harahap

M. Akhiruddin Harahap

Muhammad Dahrul Daulay

Herman, S. Situmeang

Umar Saleh Daulay

Sudomro Hasibuan

Muhammad Daud Lubis

Suhdi Hasibuan

Sarwedi Daulay

Pamusuk Hasibuan

Yasir Siregar

Maruli Hasibuan

Feby S. harahap

Irsan Ahmadi Hasibuan

Samsul Bahri Nasution

Muhammad Sulaiman Hasibuan

Sayuti Lubis

Agussalim Daulay

Dahriani Harahap

Yunidawati Hasibuan

Juni Marlina

Rudi Halomoan Pasaribu

Ali Erwin Nasution

Harun Nasution

Ginda halomoan hasibuan

Solehuddin

Muhammad Ali Sahbana Nasution

Pelindung

Penasehat

Penasehat

Penasehat

Pembina

Pembina

Pembina

Ketua Umum

Wakil Ketua

Sekretaris Umum

Bendahara Umum

Kabid Humas

Anggota

Anggota

Anggota

Kabid Intelektual

Anggota

Anggota

Kabid Kaderisasi

Anggota

Anggota

Kabid Politik, Hukum dan Ham

Anggota

Anggota

Kabid Budaya, Seni dan Pariwisata

Anggota

Anggota

Kabid pemberdayaan Ekonomi dan Koperasi

Anggota

Anggota

Kabid Pemberdayaan Perempuan

Anggota

Anggota

Kabid Kerohanian

Anggota

Anggota

Kabid Partisipasi Pembangunan

Anggota

Anggota

Di tetapkan di pekanbaru

Pada tanggal 29 Maret 2009

a.n. Badan Pembina

Safarin Nasution, MA

NAMA-NAMA ANGGOTA “ IMAPALA”

NO

NAMA

HP

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

32

33

34

35

36

37

38

39

40

41

42

43

44

45

46

47

48

49

50

51

52

Muhammad Saroha Lubis

Ahmad Sakti Alhamid Hasibuan

Muhammad Rabu’ul Awal Hutasuhut

Afridayani Hasibuan

Ahmad Ripai

Asih Ramadhani

Asmadi Nasution

Dahriani Harahap

Muhammad dahrul daulay

Sudomro hasibuan

Edi kurniawan

Ali Erwin nasution

Feby. S. harahap

Preddi pramana

Ginda halomoan hasibuan

Harun nasution

Hasbul m hasibuan

Herman situmeang

Indri santri pasaribu

Irsan Ahmadi Hasibuan

Irwan

Jasrin

Juni Marlina

Erpin Hanapiah Harahap

M. Akhiruddin Harahap

Mariana Rambe

Muhammad Daud Lubis

Nasution Rab

Nur Intan Harahap

Pamusuk Hasibuan

Parmainan

Pinarik

M Ali Sahbana Nasution

Samsul Bahri Nasution

Sarwedi Harahap

Solehuddin

Sri Rizki Pohan

Suhdi Hasibuan

Sukri Hasibuan

Muhammad. Sulaiman Hasibuan

Taupik

Tirmiji Siregar

Umar Saleh Daulay

Yanti Nasution

Yasir Nasution

Yunidawati Hasibuan

Agussalim Daulay

Rudi Halomoan Pasaribu

Hotman Daulay

Sayuti Lubis

Maruli Hasibuan

Huristak

081378976786

081275485190

081371459217

085272713103

085278694532

085265224551

081365000524

081378948053

081260240850

081276099563

081378836520

081275751748

626367001396: 07618304331

081397099990

081371878113

081371632035

081378335383

081268786550

081397260161

085275800830

085271925866

081378568224

081378989460

081268740678

081375283600

081371643420

081378693476

081268766658

085278329761

08127621246

081378376840

085272686010

081268975755

081376729954

081397637127

08126871302

081371464803

081378855818

081268547047

081371647101

085265467235

081276684695

081371424767

081371109484

085271685592

085276615609

081268458392

081362278086

081397212736

081268307534

081376271168

081371414500