Sabtu, 11 Desember 2010
Fhoto MUBES Ke II Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (Imapala), Pekanbaru
Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Umum (Muhammad Saroha Lubis) Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA), Pekanbaru
I. MUKADDIMAH
“Sesungguhnya ALLAH SWT tidak akan merubah satu kaum itu, sehingga mereka merubah keadaan dirinya sendiri. QS:AR-RA’DU Ayat 11”
Yang saya hormati
1. Pimpinan Sidang MUBES KE II IMAPALA, Pekanbaru
2. Rekan-rekan Pengurus IMAPALA, Pekanbaru Perode 2008-2009
3. Peserta MUBES Ke II IMAPALA, Pekanbaru Dan
4. Anggota/kader IMAPALA, Pekanbaru
Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama kepengurusan kami dari tahun 2006-2009. Atas dukungan dan kerja keras teman-teman pengurus, pada setiap waktu yang tersedia kami selalu berkoordinasi-memikirkan bagaimana upaya kita untuk membangkitkan IMAPALA yang sempat bersemedi dalam waktu yang cukup lama, mungkin atas pertimbangan kondisi Padang Lawas yang belum kondusif, sehingga memaksa kita untuk tiarap sejenak. Dengan kekuatan yang tersedia kita selalu melakakukan komunikasi strategis dengan semua elemen pengurus untuk bisa melaksankan kegiatan-kegiatan terutama yang rutin seperti pengkaderan, silaturrahmi dan pengabdian. Meskipun alasan kondisi yang belum kondusif tidak dapat dijadikan alasan pembenaran, namun itulah yang sesungguhnya terjadi pada waktu itu.
Ternyata upaya yang kita lakukan belum banyak membawa perubahan, terutama pada manajemen kepemimpinan organisasi, selain itu pada tingkat populeritas IMAPALA Pekanbaru belum cukup terkenal bila dibandingkan dengan setingkat Organisasi Kemahasiswaan lainnya. Tetapi kelemamahan itu selalu dievaluasi, sehingga menemukan/memperoleh formulasi strategis untuk kembali mendokrak kredibilitas IMAPALA Pekanbaru dimata publik. Saya, secara pribadi menaruh harapan agar IMAPALA dapat bangkit menggapai kejayaan, tidak ragu dan bimbang dengan apa yang sudah kita lakukan, sehingga banyak energi yang sudah kita curahkan untuk kebesaran nama IMAPALA, meskipun itu belum cukup untuk menyatakan baktinya kita kepada IMAPALA, setidaknya kami secara kolektif dan kolegial sudah melakukan yang terbaik pada masa itu.
Dengan kekuatan personalia yang sangat terbatas karena sebagian besar pengurus IMAPALA, Pekanbaru sudah kembali kedaerah dengan berbagai alasan yang logis, seperti menunaikan tugas sebagai abdi Negara, baik sebagai guru maupun mendapat pekerjaan di lembaga swasta. Hampir 70% pengurus IMAPALA Pekanbaru sudah bertugas di daerah dan dengan kekuatan yang tersisa saya mencoba membangun komunikasi untuk menentukan kebijakan dalam menjalankan roda organisasi. Meskipun roda organisasi berjalan secara alamiah. Tentu, hal itu sangat baik bagi eksistensi sebuah organisasi, dan itu sangat kita sadari, sehingga dengan tekad untuk kembali mengambil peran dimasyarakat
Pimpinan sidang yang saya hormati
II. VISI-MISI
Sebagai upaya strategis sebuah organisasi selalu diawali dengan visi dan misi untuk dijadikan dasar yang sekaligus pedoman dalam rangka mewujudkan program umum yang bersifat jangka panjang. Sedangkan misi merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh pengurus dalam rangka mewujudkan kegiatan berupa tujuan antara dalam setiap estafet kepengurusan. Barangkali IMAPALA, Pekanbaru periode 2008-2009 belum sepenuhnya dapat mewujudkan semua itu, dan kita berharap semua yang sudah diupayakan terus dibenahi oleh pengurus yang akan datang, semua itu untuk kejayaan IMAPALA kedepan.
VISI :
Terwujudnya, pelajar dan mahasiswa yang berintegritas, kritis, partisipatif, kreatif, inovatif, komunikatif, responsif, kompetitif dan independent, terhadap perjuangan dan dinamika ummat.
MISI :
- Meningkatkan rasa peduli dan kepekaan terhadap persoalan ummah dengan melakukan pengabdian, penyuluhan, bakti sosial dan kampanye kesadaran masyarakat.2. Melakukan pengkaderan dan penguatan intelektual bagi pelajar dan mahasiswa tentang studi social, kemasyarakatan, penelitian, kesadaran hukum dan keagamaan.
- Mengupayakan kekompakan dan kebersamaan dan tenggang rasa antara masyarakat disekitar dengan selalu memperkuat tali silaturrahmi dan dakwah islamiyah.
- Memperkuat struktur dan kepengurusan disemua tingkatan dengan selalu melakukan koordinasi, konsultasi dan konsolidasi untuk memperkuat jati diri.
- Mendorong terciptanya keadaan kondusif bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan selalu berfikir bijak dan komitmen tinggi terhadap keputusan yang memihak masyarakat sipil (civil Society).
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Laporan pertanggungjawaban merupakan sebuah keharusan bagi setiap pengurus yang akan mengakhiri masa baktinya, semua kegiatan yang pernah direncanakan, dilaksanakan dan yang belum dapat direalisasikan semuanya harus dilaporkan pada MUBES sebagai forum tertinggi. Secara umum memang banyak hal yang belum dapat dipenuhi, namun juga tidak sedikit yang sudah dapat kita laksanakan semua itu berkat dukungan dan bantuan dari senior-senior kita dan kerja keras pengurus secara terpadu dan kolektif pengurus IMAPALA, Pekanbaru periode 2008-2009. Evaluasi kinerja kepengurusan pada akhir periode menjadi sebuah tuntutan dari AD/ART IMAPALA Pekanbaru, dan atas pertimbangan itu laporan pertanggungjawaban dibuat agar peserta dapat mengevaluasi kelemahan dan keberhasilan kepengurusan IMAPALA, Pekanbaru periode 2008-2009. Untuk selanjutnya, atas kelamahan dan kelebihan tersebut dapat direkomendasikan, yang baik perlu dilanjutkan dan yang lemah perlu diperkuat, minimal menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan pada pengurus yang akan datang.
IV. MANAJEMEN ORGANISASI
Perjalanan IMAPALA Pekanbaru dari Bulan ke bulan, sepertinya terus menemukan jati dirinya, baik dalam keluarga besar Ikatan Keluarga Muslim padang Lawas (IKMP) dan organisasi Kemahasiswaan yang ada Padang Lawas. Tingkat keseriusan yang dimiliki oleh pengurus pada masa awal-awal pembentukan menjadi nilai tawar yang tinggi dikalangan kampus dan luar kampus, hal ini terbukti dengan beberapa kali kita dapat memperoleh bantuan ekstra dari IKMP dan Pemerintah Padang lawas. Meskipun demikian kemajuan ini belumlah cukup untuk membuktikan bahwa kita masih memiliki jati diri sebagai organisasi kader, dalam kancah perdebatan eksistensi. Pengelolaan organisasi dilakukan secara tertib dan terorginisir secara rapi, tertib administrasi menjadi tolok ukur keberhasilan IMAPALA dalam mewujudka visi dan misinya. Secara utuh, dengan melibatkan banyak pihak dan kekompakan yang terus dibangun, semua itu memang tidak mudah, tetapi secara berlahan-lahan kondisi ini dapat dirubah menjadi potensi yang dinamis dalam menjalankan roda organisasi terutama untuk kegitan-kegiatan rutin internal.
A. Perencanaan
Organisasi besar sepatutnya diawali dengan perencanaan yang matang, dalam menggerakkan sebuah kegiatan terlebih dahulu perlu membuat rancangan kegiatan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang selama kepengurusannya. IMAPALA secara kolektif kolegial lewat rapat-rapat pengurus sudah mencanangkan beberapa kegiatan strategis, diantaranya pelaksanaan pengkaderan secara rutin dan berkelanjutan, forum diskusi dan kajian ilmiyah, bakti sosial, kunjungan-kunjungan kader/keluarga besar yang melaksanakan walimah, pesta, arisan, dll, semua itu, dilakukan untuk menunjang eksistensi dan perhatian organisasi kepada kader dan pengurus. namun ada beberapa kegiatan yang monumental masih dalam tahap perencanaan, seperti adanya kantor yang mandiri, adanya buku panduan terhadap pelaksanaan kader yang memuat materi-materi wajib, materi tambahan dan tersedianya bahan ajar, sehingga pengkaderan dapat dilakukan secara rutin. Saya yakin dan percaya dengan kekuatan kader yang ada saat ini, semoga cita-cita yang tertunda ini dapat terwujud pada kepengurusan IMAPALA dimasa yang akan datang.
B. Kegiatan-Kegiatan
Dari perencanaan yang sudah kita maktubkan dalam blue print kerja IMAPALA Pekanbaru dari tahun 2008 hingga sekarang, masih menjadi mimpi dan cita-cita, tetapi pantang surut, kita tetap terus berjuang untuk mewujudkan mimpi-mimpi itu dengan selalu bekerja keras dengan fondasi yang sudah ada. Sehingga ada beberapa kegiatan yang dapat kita laksanakan meskipun belum membawa hasil yang mengembirakan.
1. Tradisi Pengkaderan
Pertimbangan untuk saling membesarkan dan memberi ruang yang cukup kepada semua mahasiswa yang berasal dari kabupaten padang lawas di pekanbaru, IMAPALA selalu memberi perhatian penuh untuk kegiatan yang dirancang dan dilaksanakan oleh rekan-rekan pengurus. Kita semua tahu bahwa sesungguhnya itu belum cukup mengingat semua kita memiliki keterbatasan yang mengakibatkan kerja organisasi sering terabaikan, disadari itu menjadi beban kita bersama dan semoga kedepan akan lebih baik.
2. Bakti Sosial
Bakti sosial yang kita maksudkan adalah salahsatunya. Sehubungan surat keputusan yang di keluarkan oleh komisi pemilihan umum pusat, maka pada tanggal 09 April 2009 yang lalu akan di laksanakan pemilihan legislative di kabupaten padang lawas maka, dalam kesempatan saat itu IMAPALA berpartisipasi untuk membuat suatu gerakan yang bersifat konstruktif untuk tercapai dan terlaksananya pemilihan calon legislative yang aman, tertib dan damai serta membawa produktipitas yang tinggi. disamping itu dengan menyebarkan 300 lembar selebaran kepada seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya itu, jika mengadakan pesta pernikahan, di salah satu anggota IKMP. IMAPALA selalu turut berpartisipasi Demi kelancaran acara Yang akan di laksanakan. semua dilakukan untuk kegiatan sosial dengan pertimbangan untuk eksistensi organisasi.
3. Silaturrahmi
Silaturrahmi dilaksanakan dalam bentuk kunjungan bagi kader/keluarga besar yang mengalami musibah, seperti sakit, meninggal dunia atau menimpa musibah. Sejurus dengan itu silaturrahmi juga dilakukan untuk kegiatan-kegiatan pesta, arisan, maulid dan kunjungan-kunjungan lainnya yang kadang-kadang direncanakan secara terbatas dengan rekan-rekan ditingkat kepengurusan. Semua ini dilakukan untuk menjalin silaturrahmi dengan anggota, pengurus dan senior IMAPALA yang memiliki hajatan, tidak hanya di Pekanbaru kegiatan ini juga dilakukan di daerah-daerah.
4. Penguatan Ilmiyah
Sebagai mahasiswa yang memiliki potensi dan tradisi ilmiyah yang tinggi, untuk memenuhi kepentingan akademik, IMAPALA, Pekanbaru sejak tahun 2009 sudah menyediakan Strategi-strategi. Semua itu lahir atas pertimbangan untuk memajukan kader, yang tidak semua bahan kuliah dapat diperoleh di perpustakaan kampus. Untuk membahas perkembangan atas semua muatan akademik, secara rutin dilakukan oleh Kabid Kaderisasi.
C. Pengendalian/Evaluasi
Sebagai sebuah organisasi kemahasiswaan semuanya diawali dengan pertimbangan untuk kemaslahatan organisasi termasuk harus adanya pihak yang mengontrol/pengawas semua kegiatan IMAPALA. Memang kita secara khusus tidak membentuk tim yang berfungsi untuk pengawasan, namun secara organisatoris pihak tersebut terus melakukan monitoring dengan meminta laporan pada setiap kegiatan IMAPALA. Semua kegiatan yang dilaksanakan selalu dilakukan evaluasi pada setiap estafet kegiatan yang dilaksanakan yang dilanjutkan pada akhir kegiatan untuk mencari titik balik dalam rangkan perbaikan. Dan hal itu, sudah menjadi tradisi di IMAPALA dalam menjalankan roda organisasi, minimal setiap kegiatan kita peroleh hasilnya dan semua itu dapat diakses oeleh semua pihak yang berkepentingan dengan data dan dokumen. Saat ini.
D. Dokumen dan Kesekretariatan
Selama kepenguran IMAPALA kesekretriatan Parmanen belum ada semua dokumen IMAPALA tersimpan secara rapi di file-file yang ada, dengan klasifikasi surat masuk, surat keluar, proposal, surat keputusan, rekomendasi, keuangan, surat-surat berharga seperti surat perjanjian, Sertifikat, bukti kerja-sama dan dll. Dan kepada kader, dipastikan akan terbuka kesempatan untuk mengakses berbagai informasi dan perkembangan IMAPALA melalui dokumen-dokumen tersebut dengan catatan semua dokumen tersebut diperuntukkan bagi kemajuan kader dan organisasi. Dan sejak tahun 2008 IMAPALA, Pekanbaru juga memiliki blog (imapala.pku@gmail.com) yang dapat diakses melalui internet dan disana juga tersedia beberapa dokumen organisasi, dan diharapkan kepada semua kader untuk dapat menyumbang tulisan dalam rangka sharing informasi dan menambah wawasan keilmuan.
Peserta MUBES yang kami muliakan
VI. PENUTUP
Demikianlah laporan pertanggungjawaban ini kami perbuat, atas perhatian dan dukungannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Rabu, 13 Oktober 2010
PERISAI
Sebagai alat pelindung, menggambarkan keadaan yang senantiasa aman, tenteram dan sejahtera.
BINTANG
Melambangkan keluhuran cita-cita mahasiswa padang lawas yang adil, makmur, sejahtera dan bermarwah. Untuk mencapai tujuan tersebut harus berupaya dan usaha seoptimal mungkin, dengan jalan taqwa kepada ALLAH SWT (Tuhan Yang Maha Esa) sesuai dengan Falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
BUKU TERBUKA
Merupakan suatu sarana untuk mencapai cita-cita mahasiswa/I yang berasal dari Kabupaten Padanglawas
BUKIT BERBARIS
Melambangkan kebesaran, kemudian di formulasikan tiga gundukan bukit, berawal dari bukit kecamatan Sosa, Sibuhuan dan Binanga, yang mana tiga kecamatan ini merupakan awal dari pemekaran sehingga menjadi Kabupaten Padang Lawas.
ALQUR’AN
Melambangkan sebagai pedoman hidup bagi seluruh umat islam sesuai dengan pasal 3 tentang Azas AD/ART IMAPALA, Pekanbaru
AL-HADITS
Suatu kitap yang merupakan penunjang dan pandangan untuk memahami makna yang terkandung dalam AL-QUR’AN dan sesuai dengan pasal 3 tentang Azas AD/ART IMAPALA, Pekanbaru
PADI
Melambangkan Cita-cita kemakmuran di bidang pertanian, di formulasikan sebanyak 10 rumpun untuk mengabadikan hari jadi Kabupaten Padang Lawas Pada Tanggal 10 Agustus 2007
KAPAS
Melambangkan kemakmuran di bidang sandang, 8 buah kapas dilambangkan bulan agustus untuk mengabadikan bulan agustus sebagai bulan kemerdekaan Republik Indonesia.
Perancang Logo:
Iwan syahputra Harahap, S. THI
Muhammad Saroha Lubis
Hotman Daulay
Muhammad Rabi’ul Awal Hutasuhut
Rudi Halomoan Pasaribu
Selasa, 12 Oktober 2010
Undangan MUBES Ke- II Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA), Pekanbaru
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Kawan-kawan generasi muda namarsipoda diluat ni pekanbaru on
Marima hita marluhut di partahian mamudun pokat nagiot mambina parsadaan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) di ranto ni halakon ima, di kota pekanbaru on.
Alhamdulillah di Tanggal 09 Oktober 2010 nadung lalu madung sapokat nagiot melaksanakan (MUBES) Ke- II
Akan dilaksanakan di Aula kampus UIN. Jl. KH. Ahmad Dahlan. Kec. Sukajadi. Minggu, 31Oktober2010. Untuk itu bagi kawan-kawan mahasiswa/i yang berasal dari kabupaten Padang Lawas-Sumut, kiranya dapat hadir.
Untuk inventarisasi di mohon kepada saudara/i agar segera mendaftarkan diri dengan identitas yang cukup lengkap, melalui via sms
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pekanbaru, 12 Oktober 2010
Ketua Panitia Sekretaris
Maruli Azhari Hasibuan Agussalim Daulay
Ketua Umum
Muhammad. Saroha Lubis
Contak person:
1. Kecamatan Barumun : Rosadi :
2. Kecamatan Lubuk Barumun : Muhammad Sulaiman Hasibuan : 081371647101
3. Kecamatan Ulu Barumun : Maruli Azhari Hasibuan : 081376271168
4. Kecamatan Sosopan : Hotman Daulay : 081397212736
5. Kecamatan Barumun Tengah : Sudomro Hasibuan : 081276099563
6. Kecamatan Huristak : Asrul Pasaribu :
7. Kecamatan Sosa : Ahmad Mas’ud Lubis : 081370529831
8. Kecamatan Batang Lubu Sutam : M Ali Sahbana Natsution : 081371742671
9. Kecamatan Huta Raja Tinggi : Sarwedi Harahap :
N/B Jika terjadinya perubahan, peralihan waktu dan pelaksanaan maka panitia terlebih dahulu memberikan informasi kelanjutannya.
Senin, 15 Februari 2010
Nama-nama Anggota. Ikatan Mahasiswa Padang lawas, Pekanbaru.
NAMA-NAMA ANGGOTA “ IMAPALA”
NO | NAMA | HP |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 | Muhammad Saroha Lubis Ahmad Sakti Alhamid Hasibuan Muhammad Rabu’ul Awal Hutasuhut Afridayani Hasibuan Ahmad Ripai Asih Ramadhani Asmadi Nasution Dahriani Harahap Muhammad dahrul daulay Sudomro hasibuan Edi kurniawan Ali Erwin nasution Feby. S. harahap Preddi pramana Ginda halomoan hasibuan Harun nasution Hasbul m hasibuan Herman situmeang Indri santri pasaribu Irsan Ahmadi Hasibuan Irwan Jasrin Juni Marlina Erpin Hanapiah Harahap M. Akhiruddin Harahap Mariana Rambe Muhammad Daud Lubis M. Sulaiman Hasibuan Nasution Rab Nur Intan Harahap Pamusuk Hasibuan Parmainan Ahmad Rosidi M Ali Sahbana Nasution M. Khairul Amal Harahap Samsul Bahri Nasution Sarwedi Harahap Solehuddin Sri Rizki Pohan Suhdi Hasibuan Sukri Hasibuan Muhammad. Sulaiman Hasibuan Taupik Tirmiji Siregar Umar Saleh Daulay Yanti Nasution Yasir Nasution Yunidawati Hasibuan Agussalim Daulay Rudi Halomoan Pasaribu Hotman Daulay Sayuti Lubis Maruli Hasibuan Huristak Sarwedi Harahap A. Watoni Abdul Wahdi Hasibuan Abdul Hadi Siregar Hotman Daulay Hasbul Arpin Iqbal Siregar Hadisthah Erwin Haris Hasibuan Hasrul Hasibuan Mariana Nur Intan Reni Harun Akhir Maulana Rifai Riadi Ibrahim Sahrul Siregar Siti Khoiriah Zainab Lubis Husein Maruli Hasibuan Taufik | 081276028267 081378579755 081371459217 085272713103 085278694532 081365770722 081365000524 081378948053 081365564162 081276099563 081378836520 081268177738 626367001396 081397099990 081371878113 081371632035 081378335383 081268786550 081397260161 085275800830 085271925866 081378568224 081378989460 081275390309 081375283600 081371643420 081378693476 085265561311 081268766658 085278329761 08127621246 081378376840 085271245418 081268975755 081275430730 081376729954 081397637127 08126871302 081371464803 081378855818 081268547047 081371647101 085265467235 081276684695 081371424767 081371109484 085271685592 085276615609 081268458392 081362278086 081397212736 081371882980 081376271168 081371414500 081268467166 081371325385 081361581817 081263899861 081397212736 085278260405 081268916103 081977612464 081275812855 081275751748 081368177739 081378335383 081371643420 085278329761 081396579660 081371632035 081275283060 081316613274 085278694513 081263413597 081268970300 081268758174 081263440405 081362016559 081375109322 081376271168 085265467235 |
Muhammad Saroha Lubis. Lebih Akrab di panggil dengan MUSA. Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA), pekanbaru
Ikatan Mahasiswa Padang Lawas
Monday, February 08, 2010 2:35 PM
STRUKTUR KEPENGURUSAN IMAPALA
Sunday, January 17, 2010 9:28 PM
SURAT KEPUTUSAN BADAN PEMBINA
IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA)
PEKANBARU PERIODE 2008-2009
NOMOR : 01 /SK/I/PBR/2009
SUSUNAN PENGURUS IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA) PEKANBARU PERIODE 2008-2009
MENIMBANG : 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan organisasi kepengurusan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) periode 2008-2009 di pandang perlu membentuk susunan pengurus.
: 2. Bahwa saudara/i yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini di pandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat melaksanakan tugas terebut.
MENGINGAT : 1. UU Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara
: 2. kesadaran dan keinginan bersama dari mahasiswa/i asal padang lawas yang ada di pekanbaru mewakili wilayah a. kecamatan hutaraja tinggi, b. kecamatan sosa, c. kecamatan batang lubu sutam, d. kecamatan barumun, e. kecamatan lubuk barumun, f. kecamatan ulu barumun, g. kecamatan sosopan, h. kecamatan barumun tengah, i. kecamatan huristak. Mahasiswa/i dari kecamatan tersebut setuju dan sependapat untuk mendirikan wadah persatuan / organisasi yang bernama Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) di pekanbaru.
MEMPERHATIKAN Hasil musyawarah besar (MUBES) Tanggal 21 Desember 2008
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama : Menunjuk saudara/I yang namanya tercantum dalam lampiran suratkeputusan ini sebagai pengurus Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) periode tahun 2008-2009.
Kedua : Mereka yang namanya tersebut dalam lampiran surat keputusan ini bekerja atas dasar sukarela dalam melaksanakan program organisasi Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA).
Ketiga : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan s.d. 01 januari 2009
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan
Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Di tetapkan di pekanbaru Pada tanggal 29 Maret 2009
a.n. Badan Pembina
Safarin Nasution, MA
Tembusan
Yth. 1. Bupati Padang Lawas
2. Camat se-Padang Lawas
Nama-Nama Pengurus IMAPALA Pekanbaru
Muhammad Saroha Lubis
Ahmad Sakti Alhamid Hasibuan
Muhammad Rabiul Awal Hutasuhut
Sri Rizki Pohan
Hotman Daulay
Erpin Hanapiah Harahap
M. Akhiruddin Harahap
Muhammad Dahrul Daulay
Herman, S. Situmeang
Umar Saleh Daulay
Sudomro Hasibuan
Muhammad Daud Lubis
Suhdi Hasibuan
Sarwedi Daulay
Pamusuk Hasibuan
Yasir Siregar
Maruli Hasibuan
Feby S. harahap
Irsan Ahmadi Hasibuan
Samsul Bahri Nasution
Muhammad Sulaiman Hasibuan
Sayuti Lubis
Agussalim Daulay
Dahriani Harahap
Yunidawati Hasibuan
Juni Marlina
Rudi Halomoan Pasaribu
Ali Erwin Nasution
Harun Nasution
Ginda halomoan hasibuan
Solehuddin
IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA) PEKANBARU
PRIODE 2008-2009
MUKODDIMAH
Mahasiswa merupakan komponen masyarakat yang mempunyai kapasitas sebagai dinamisator dan motivator dalam kehidupan masyarakat bangsa dan Negara. sebagai generasi muda mengemban tanggung jawab dan kontribusi terhadap pembaharuan dan pembangunan (SDM). untuk itu, mahasiswa sebagai generasi muda sudah semestinya sadar terhadap kewajibannya dan haknya serta partisipasinya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil, dan makmur, dalam keridhoan Allah SWT.
Untuk itu setiap mahasiswa sebagai kaum intelektual, yang memiliki semangat kekeluargaan dan gotong royong. sudah sepantasnya memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dalam segala bentuk perubahan yang terjadi pada masa sekarang.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, tentunya membutuhkan sebuah wadah yang bisa mengakomodir segala kepentingan dan potensi yang ada. Dengan senantiasa mengharap ridho Allah SWT maka Mahasiswa Padang Lawas membentuk suatu wadah berupa organisasi, dan berfungsi sebagai sarana koordinasi pembaharuan dan pembangunan (SDM), Dengan suatu pedoman pokok, berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Padang Lawas Kota Pekanbaru disingkat dengan IMAPALA Pekanbaru.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
Organisasi ini didirikan di Pekanbaru hari Minggu pada tanggal 21 Desember 2008 pada jam 14.00 Wib untuk waktu tidak terbatas dan berkedudukan di Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau.
Pasal 3
Azas
Organisasi ini berazaskan Islam, berpedoman pada Al-Quran dan Sunnah-Sunnah Rasulullah dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tunjuan
1. Terbinanya mahasiswa pengabdi yang ikhlas, dan bertanggungjawab atas fungsi perannya terhadap pembaharuan serta pembangunan SDM, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil, dan makmur, dalam keridhoan Allah SWT.
2. Terhimpunnya mahasiswa yang berasal dari Padang Lawas sehingga terbinanya rasa persaudaraan dan solidaritas.
3. Terwujudnya insan akademis yang taqwa kepada Allah SWT.
Pasal 5
Usaha
1. Meningkatkan taqwa kepada Allah SWT
2. Mengembangkan potensi kreatif, inovatif seoptimal mungkin.
3. Membina mahasiswa dalam pengembangan potensi mempererat rasa persaudaraan dan solidaritas antara sesama mahasiswa dan masyarakat.
4. Berperan aktif terhadap segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
5. Setiap usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas organisasi yang berguna dalam pencapaian tujuan organisasi boleh dilaksanakan.
Pasal 6
Sifat
Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru bersifat independen
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
Status
Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru adalah organisasi mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
1. Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru berfungsi sebagai
organisasi pembinaan mahasiswa
2. Sebagai wadah peranserta dalam usaha mensukseskan pembangunan.
3. Sebagai sarana penyalur aspirasi dan komunikasi antar anggota atau organisasi kemasyarakatan dan atau instansi pemerintah dan atau lembaga perwakilan rakyat.
Pasal 9
Peran
Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru berperan sebagai wadah koordinasi pembaharuan dan pembangunan sumberdaya manusia (SDM)
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1. Yang dapat menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru adalah mahasiswa mahasiswi yang berasal dari Padang Lawas atau yang mempunyai ikatan kedaerahan dan kekeluargaan.
2. Anggota terdiri dari :
a. Anggota biasa
b. Anggota kehormatan
c. Simpatisan
PERTEMUAN
Pasal 11
Pertemuan anggota Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru adalah pertemuan anggota dan badan pengurus.
Pasal 12
1. Pertemuan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru secara keseluruhan dinamakan musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.
Pasal 13
Pertemuan anggota dan pengurus terdiri dari :
1. Rapat kerja
2. Rapat harian
3. Rapat presidium (jabatan ketua)
4. Rapat institusi
5. Rapat bidang
KEKUASAAN DAN KEPEMIMPINAN
Pasal 15
1. Kekuasaan tertinggi di pegang oleh Musyawarah Besar IMAPALA Pekanbaru
2. Kepemimpinan organisasi di pegang oleh pengurus
SUMBER DANA
Pasal 16
Sumber dana berasal dari :
1. Uang pangkal dan iuran anggota
2. Dari usaha-usaha lainnya yang sah, halal dan tidak mengikat.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal l7
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.
PEMBAHARUAN
Pasal 18
1. Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru dapat diusulkan untuk dibubarkan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota.
2. Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru hanya bisa dibubarkan apabila di sahkan oleh musyawarah Besar dan musyawarah Luar Biasa.
PERBENDAHARAAN
Pasal 19
Pembendaharaan IMAPALA Pekanbaru meliputi uang tunai dan inventaris yang dimiliki secara sah.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Apabila terjadi kekosongan kepemimpinan, maka kepemimpinan yang tertinggi dipegang olah Pembina harian. Dan dalam waktu 2 (dua) kali 24 jam harus menunjukkan pejabat sementara (PJS) untuk mempersiapkan musyawarah Luar Biasa yang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah peralihan.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar (AD) ini dimuat dalam peraturan-peraturan atau pedoman-pedoman pokok organisasi yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
Pasal 22
Pengesahan ditetapkan pada musyawarah besar Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru.
Ditetapkan di : Pekanbaru
Pada Tanggal : 21 Desember 2008
Pukul : 16.30 Wib
IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA) PEKANBARU
PRIODE 2008-2009
STATUS KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Status anggota terdiri dari calon anggota dan anggota
2. Calon anggota adalah :
a. Mahasiswa yang berasal dari padang lawas atau yang mempunyai hubungan kekeluargaan dan kedaerahan.
b. Mahasiswa yang belum diangkat pengurus dan dinyatakan tidak lulus dalam Orientasi
c. Pedoman sebagai calon anggota diajukan secara tertulis kepada badan pengurus dan bersedia mematuhi serta menjalankan AD\ART serta pedoman-pedoman pokok organisasi lainnya.
Pasal 2
Anggota terdiri dari :
1. Anggota biasa
Anggota biasa adalah mahasiswa yang telah diangkat dan di sahkan badan pengurus atau mengikuti kegiatan orientasi serta aktif dalam himpunan
2. Anggota kehormatan
Anggota kehormatan adalah perseorangan yang berjasa pada organisasi yang ditetapkan oleh badan pengurus
3. Anggota simpatisan
Anggota simpatisan adalah perseorangan yang mempunyai perhatian baik terhadap organisasi.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota Biasa
a. Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan atau pertanyaan kepada pengurus dan mengikuti kegiatan organisasi.
b. Anggota biasa berhak dipilih dan memilih
c. Anggota biasa dapat memakai inventaris/fasilitas IMAPALA Pekanbaru dengan sepengetahuan badan pengurus
d. Menerima penghargaan
2. Anggota kehormatan
a. Anggota kehormatan berhak memberikan saran kepada pengurus dan berhak N-mengikuti kegiatan organisasi.
3. Anggota Simpatisan
Anggota simpatisan berhak mengikuti kegiatan organisasi dan mengajukan usulan ayang bersifat membangun dan memajukan organisasi IMAPALA.
Pasal 4
Kewajiban anggota :
1. Mematuhi AD/ART bagi anggota dan uang pangkal baru
2. Aktif datam setiap kegiatan organisasi IMAPALA
Pasal 5
Hak anggota hilang apabila :
1. Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa
2. Atas permintaan sendiri/mengundurkan diri
3. Diberhentikan.
TERTIB ORGANISASI
Pasal 6
Sangsi keanggotaan berlaku :
1. Apabila telah bertindak yang bertentangan dengan AD/ART dan atau ketentuan- ketentuan organisasi.
2. Apabila betindak merugikan/mencemarkan nama baik organisasi.
3. Apabila permintaan pengurus/anggota dalam suatu rapat pengurus.
Pasal 7
Tertib pemberian sanksi :
1. Tuntutan sanksi di ajukan oleh badan pengurus.
2. Keputusan pemberian sanksi diberikan setelah adanya peringatan minimal satu (l) kali melalui rapat pengurus.
3. Keputusan dapat diberikan tanpa melalui peringatan apabila diminta setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota.
Pasal 8
Bentuk sanksi :
1. Pembekuan hak anggota
2. Keanggotaannya hilang
3. Di ajukan kepengadilan.
Pasal 9
Penghargaan/tanda jasa di berikan apabila :
1. Mengharumkan nama/berjasa kepada organisasi dan telah memenuhi kewajiban sebagai anggota.
2. Penghargaan/tanda jasa di berikan berupa :
a. Sertifikat atau piagam
b. Benda lain yang di anggap bernilai dan berguna bagi anggota
c. Pemberian penghargaan diberikan/tanda jasa di putuskan dalam rapat presidium.
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 10
Musyawarah besar :
1. Musyawarah besar adalah merupakan forum tertinggi organisasi
2. Musyawarah besar di lakukan setiap akhir periode kepengurusan
3. Dalam keadaan luar biasa musyawarah besar dapat di laksanakan apabila
menyimpang dari poin-poin
Pasal 11
Hak dan wewenang musyawarah besar :
1. Mengubah dan menetapkan AD/ART dan GBHO
2. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus setiap akhir jabatan
3. Menyusun dan menetapkan rekomendasi
4. Menilai kelengkapan organisasi
5. Memilih dan mengangkat ketua umum merangkap sebagi formatur dan dua (2) orang mide formatur
6. Ketua terpilih harus menyusun draf kepengurusan selama dua (2) minggu setelah musyawarah besar anggota.
Pasal 12
Peserta musyawarah besar :
1. Anggota ikatan mahasiswa padang lawas (IMAPALA) pekanbaru yang terdaftar
2. Undangan
Pasal 13
Keputusan musyawarah :
1. Keputusan musyawarah terdiri dari
a. Keputusan musyawarah
b. Ketetapan musyawarah
c. Keputusan musyawarah dan Ketetapan musyawarah mengingat pada
musyawarah besar dan musyawarah luar biasa.
UNSUR BADAN PENGURUS
Pasal 14
1. Ketua Umum
2. Sekretaris Umum
3. Bendahara Umum
4. Ketua-ketua bidang
5. Koordinator konstitusi
Pasal 15
Masa jabatan ketua umum satu (1) tahun dan dapat di pilih kembali satu (1) periode kepengurusan berikutnya.
Pasal 16
Tugas dan wewenang ketua umum :
1. Bertanggungjawab sebagai pelaksana organisasi
2. Membuat program kerja
3. Memberikan penghargaan bagi anggota yang berjasa/berprestasi
4. Meresfle pengurus
5. Menetapkan peraturan sesuai dengan kebutuhan organisasi
6. Dalam Menjalankan tugas ketua umum di bantu oleh badan pengurus.
Pasal 17
Hak dan wewenang ketua umum :
1. Ketua umum merupakan pimpinan organisasi
2. Ketua umum berhak meminta pertanggung jawaban ketua-ketua bidang, koordinator, institusi, sekretaris umum dan bendahara umum apabila diperlukan.
3. Ketua umum berhak meminta laporan pertanggung jawaban dalam suatu rapat
pengurus/panitia sebelum dan sesudah melaksanakan suatu kegiatan.
Pasal 18
Pertanggung jawaban :
Pada akhir masa kepengurusan ketua umum memberikan laporan pertanggung jawaban dalam musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.
Pasal 19
Ketua-ketua mempunyai tugas dan wewenang :
1. Membantu ketua umum dalam melaksanakan serta menjalankan program-program kerja sesuai dengan bidang masing-masing
2. Ketua-ketua bidang mempunyai wewenang untuk menggantikan anggota yang tidak aktif di bidangnya masing-masing.
3. Ketua-ketua bidang mempunyai kewajiban mengkoordinir pelaksana kegiatan di bidang masing-masing.
4. Dalam menjalankan tugas ketua-ketua dibantu oleh sekretaris bidang dan koordinator bidang
Pasal 20
Ketua-ketua mempertanggung jawabkan bidangnya langsung kepada ketua umum didepan suatu rapat pengurus
Pasal 21
Koordinator institusi mempunyai wewenang dan tugas :
1. Mengkordinir anggotanya dalam wilayahnya masing-masing pada suatu pelaksana kegiatan
2. Mengumpulkan dana dari anggota untuk keperluan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru.
3. Koordinator institusi berkewajiban melaporkan perkembangan yang terjadi di
wilayahnya kepada ketua umum
4. Membentuk suatu tim apabila di perlukan untuk kemajuan organisasi dengan
sepengetahuan ketua umum dalam suatu rapat.
Pasal 22
Koordinator institusi mempertanggung jawabkan bidangnya langsung kepada ketua umum didepan suatu rapat pengurus
Pasal 23
Sekretaris umum :
1. Sekretaris umum dan ketua umum mengelola administrasi organisasi
2. Dalam menjalankan tugas, sekretaris umum dapat di bantu sekretaris ketua-ketua
Pasal 24
Bendahara umum :
1. Bendahara umum bersama ketua umum bertugas mengelola dan mengimpentarisir kekayaan organisasi
2. Bendahara mempunyai wewenang untuk meminta laporan keuangan dari koordinator-koordinator institusi apabila di perlukan dengan sepengetahuan ketua umum
3. Dalam pelaksanaan tugasnya bendahara umum di bantu oleh wakil bendahara umum.
RAPAT-RAPAT
Pasal 25
Rapat kerja :
1. Rapat kerja adalah membahas program kerja yang dilakukan pengurus pada awal kepengurusan.
2. Rapat kerja di adakan sekurang-kurangnya Satu (1) kali dalam periode kepengurusan
Pasal 26
Rapat harian :
1. Rapat harian adalah untuk mengevaluasi kerja yang dilaksanakan pengurus satu (1) kali dalam sebulan.
Pasal 27
Rapat presidium :
Rapat presidium adalah membahas kebijakan yang di lakukan oleh badan pengurus satu (1) kali dalam sebulan
Pasal 28
Rapat bidang :
Rapat bidang adalah rapat untuk menentukan kebijakan dalam tertentu yang dilaksanakan sebelum dan sesudah kegiatan.
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 29
Apabila salah satu badan pengurus mengundurkan diri atau berhalangan tetap, maka dapat diganti dengan salah satu badan pengurus dalam suatu rapat presidium
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 30
Kelengkapan organisasi Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) pekanbaru diatur dalam peraturan organisasi yang di tetapkan dalam musyawarah besar/ musyawarah luar biasa.
PEMBENDAHARAAN
Pasal 31
Besar uang pangkal iuran anggota di tetapkan dalam musyawarah besar dengan jumlah Rp. 10.000,-
PERUBAHAN ART
Pasal 32
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar/musyawarah luar biasa dan di setujui oleh setengah di tambah dari satu anggota musyawarah.
Pasal 33
Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Rumah Tangga (ART) ini setelah ditetapkan.
Ditetapkan di : Pekanbaru
Pada Tanggal : 21 Desember 2008
Pukul : 06.39 Wib
Minggu, 17 Januari 2010
STRUKTUR KEPENGURUSAN IMAPALA
IKATAN MAHASISWA
PEKANBARU PERIODE 2008-2009
NOMOR : 01 /SK/I/PBR/2009
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS IKATAN MAHASISWA
MENIMBANG : 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan organisasi kepengurusan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) periode 2008-2009 di pandang perlu membentuk susunan pengurus.
: 2. Bahwa saudara/i yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini di pandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat melaksanakan tugas terebut.
MENGINGAT : 1. UU Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara
: 2. kesadaran dan keinginan bersama dari mahasiswa/i asal padang lawas yang ada di pekanbaru mewakili wilayah a. kecamatan hutaraja tinggi, b. kecamatan sosa, c. kecamatan batang lubu sutam, d. kecamatan barumun, e. kecamatan lubuk barumun, f. kecamatan ulu barumun, g. kecamatan sosopan, h. kecamatan barumun tengah, i. kecamatan huristak. Mahasiswa/i dari kecamatan tersebut setuju dan sependapat untuk mendirikan wadah persatuan / organisasi yang bernama Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) di pekanbaru.
MEMPERHATIKAN Hasil musyawarah besar (MUBES) Tanggal 21 Desember 2008
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama : Menunjuk saudara/I yang namanya tercantum dalam lampiran suratkeputusan ini sebagai pengurus Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) periode tahun 2008-2009.
Kedua : Mereka yang namanya tersebut dalam lampiran
Ketiga :
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan
Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Di tetapkan di pekanbaru
Pada tanggal 29 Maret 2009
a.n. Badan Pembina
Tembusan
Yth. 1. Bupati Padang Lawas
2. Camat se-Padang Lawas
SUSUNAN PENGURUS
IKATAN MAHASISWA
PEKANBARU PERIODE 2008-2009
NO | NAMA | JABATAN |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 | Bupati Padang Lawas H. Pangaloan Hasibuan Drs. Kalayo Hasibuan, M. Ed Drs. Sawir Abdullah Hasibuan Iwansyah Putra Harahap, SHi Munawir Hamidi Lubis, S. Pdi Muhammad Saroha Lubis Ahmad Sakti Alhamid Hasibuan Muhammad Rabiul Awal Hutasuhut Sri Rizki Pohan Hotman Daulay Erpin Hanapiah Harahap M. Akhiruddin Harahap Muhammad Dahrul Daulay Herman, S. Situmeang Umar Saleh Daulay Sudomro Hasibuan Muhammad Daud Lubis Suhdi Hasibuan Sarwedi Daulay Pamusuk Hasibuan Yasir Siregar Maruli Hasibuan Feby S. harahap Irsan Ahmadi Hasibuan Samsul Bahri Nasution Muhammad Sulaiman Hasibuan Sayuti Lubis Agussalim Daulay Dahriani Harahap Yunidawati Hasibuan Juni Marlina Rudi Halomoan Pasaribu Ali Erwin Nasution Harun Nasution Ginda halomoan hasibuan Solehuddin Muhammad Ali Sahbana Nasution | Pelindung Penasehat Penasehat Penasehat Pembina Pembina Pembina Ketua Umum Wakil Ketua Sekretaris Umum Bendahara Umum Kabid Humas Anggota Anggota Anggota Kabid Intelektual Anggota Anggota Kabid Kaderisasi Anggota Anggota Kabid Politik, Hukum dan Ham Anggota Anggota Kabid Budaya, Seni dan Pariwisata Anggota Anggota Kabid pemberdayaan Ekonomi dan Koperasi Anggota Anggota Kabid Pemberdayaan Perempuan Anggota Anggota Kabid Kerohanian Anggota Anggota Kabid Partisipasi Pembangunan Anggota Anggota |
Di tetapkan di pekanbaru
Pada tanggal 29 Maret 2009
a.n. Badan Pembina
NAMA-NAMA ANGGOTA “ IMAPALA”
NO | NAMA | HP |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 | Muhammad Saroha Lubis Ahmad Sakti Alhamid Hasibuan Muhammad Rabu’ul Awal Hutasuhut Afridayani Hasibuan Ahmad Ripai Asih Ramadhani Asmadi Nasution Dahriani Harahap Muhammad dahrul daulay Sudomro hasibuan Edi kurniawan Ali Erwin nasution Feby. S. harahap Preddi pramana Ginda halomoan hasibuan Harun nasution Hasbul m hasibuan Herman situmeang Indri santri pasaribu Irsan Ahmadi Hasibuan Irwan Jasrin Juni Marlina Erpin Hanapiah Harahap M. Akhiruddin Harahap Mariana Rambe Muhammad Daud Lubis Nasution Rab Nur Intan Harahap Pamusuk Hasibuan Parmainan Pinarik M Ali Sahbana Nasution Samsul Bahri Nasution Sarwedi Harahap Solehuddin Sri Rizki Pohan Suhdi Hasibuan Sukri Hasibuan Muhammad. Sulaiman Hasibuan Taupik Tirmiji Siregar Umar Saleh Daulay Yanti Nasution Yasir Nasution Yunidawati Hasibuan Agussalim Daulay Rudi Halomoan Pasaribu Hotman Daulay Sayuti Lubis Maruli Hasibuan Huristak | 081378976786 081275485190 081371459217 085272713103 085278694532 085265224551 081365000524 081378948053 081260240850 081276099563 081378836520 081275751748 626367001396: 07618304331 081397099990 081371878113 081371632035 081378335383 081268786550 081397260161 085275800830 085271925866 081378568224 081378989460 081268740678 081375283600 081371643420 081378693476 081268766658 085278329761 08127621246 081378376840 085272686010 081268975755 081376729954 081397637127 08126871302 081371464803 081378855818 081268547047 081371647101 085265467235 081276684695 081371424767 081371109484 085271685592 085276615609 081268458392 081362278086 081397212736 081268307534 081376271168 081371414500 |