TENTANGSUSUNAN PENGURUS IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA) PEKANBARU PERIODE 2008-2009MENIMBANG : 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan organisasi kepengurusan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) periode 2008-2009 di pandang perlu membentuk susunan pengurus.: 2. Bahwa saudara/i yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini di pandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat melaksanakan tugas terebut.MENGINGAT : 1. UU Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara: 2. kesadaran dan keinginan bersama dari mahasiswa/i asal padang lawas yang ada di pekanbaru mewakili wilayah a. kecamatan hutaraja tinggi, b. kecamatan sosa, c. kecamatan batang lubu sutam, d. kecamatan barumun, e. kecamatan lubuk barumun, f. kecamatan ulu barumun, g. kecamatan sosopan, h. kecamatan barumun tengah, i. kecamatan huristak. Mahasiswa/i dari kecamatan tersebut setuju dan sependapat untuk mendirikan wadah persatuan / organisasi yang bernama Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) di pekanbaru.MEMPERHATIKAN Hasil musyawarah besar (MUBES) Tanggal 21 Desember 2008MEMUTUSKANMENETAPKANPertama : Menunjuk saudara/I yang namanya tercantum dalam lampiran suratkeputusan ini sebagai pengurus Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) periode tahun 2008-2009.Kedua : Mereka yang namanya tersebut dalam lampiran surat keputusan ini bekerja atas dasar sukarela dalam melaksanakan program organisasi Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA).Ketiga : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan s.d. 01 januari 2009Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikanKeputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan.Di tetapkan di pekanbaru Pada tanggal 29 Maret 2009 a.n. Badan PembinaSafarin Nasution, MATembusanYth. 1. Bupati Padang Lawas 2. Camat se-Padang LawasNama-Nama Pengurus IMAPALA PekanbaruMuhammad Saroha Lubis Ahmad Sakti Alhamid Hasibuan
Muhammad Rabiul Awal Hutasuhut
Sri Rizki Pohan
Hotman Daulay
Erpin Hanapiah Harahap
M. Akhiruddin Harahap
Muhammad Dahrul Daulay
Herman, S. Situmeang
Umar Saleh Daulay
Sudomro Hasibuan
Muhammad Daud Lubis
Suhdi Hasibuan
Sarwedi Daulay
Pamusuk Hasibuan
Yasir Siregar
Maruli Hasibuan
Feby S. harahap
Irsan Ahmadi Hasibuan
Samsul Bahri Nasution
Muhammad Sulaiman Hasibuan
Sayuti Lubis
Agussalim Daulay
Dahriani Harahap
Yunidawati Hasibuan
Juni Marlina
Rudi Halomoan Pasaribu
Ali Erwin Nasution
Harun Nasution
Ginda halomoan hasibuan
Solehuddin
Muhammad Ali Sahbana NasutionANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA) PEKANBARU
PRIODE 2008-2009
MUKODDIMAH
Mahasiswa merupakan komponen masyarakat yang mempunyai kapasitas sebagai dinamisator dan motivator dalam kehidupan masyarakat bangsa dan Negara. sebagai generasi muda mengemban tanggung jawab dan kontribusi terhadap pembaharuan dan pembangunan (SDM). untuk itu, mahasiswa sebagai generasi muda sudah semestinya sadar terhadap kewajibannya dan haknya serta partisipasinya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil, dan makmur, dalam keridhoan Allah SWT.
Untuk itu setiap mahasiswa sebagai kaum intelektual, yang memiliki semangat kekeluargaan dan gotong royong. sudah sepantasnya memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dalam segala bentuk perubahan yang terjadi pada masa sekarang.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, tentunya membutuhkan sebuah wadah yang bisa mengakomodir segala kepentingan dan potensi yang ada. Dengan senantiasa mengharap ridho Allah SWT maka Mahasiswa Padang Lawas membentuk suatu wadah berupa organisasi, dan berfungsi sebagai sarana koordinasi pembaharuan dan pembangunan (SDM), Dengan suatu pedoman pokok, berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Padang Lawas Kota Pekanbaru disingkat dengan IMAPALA Pekanbaru.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
Organisasi ini didirikan di Pekanbaru hari Minggu pada tanggal 21 Desember 2008 pada jam 14.00 Wib untuk waktu tidak terbatas dan berkedudukan di Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau.
BAB II
Pasal 3
Azas
Organisasi ini berazaskan Islam, berpedoman pada Al-Quran dan Sunnah-Sunnah Rasulullah dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tunjuan
1. Terbinanya mahasiswa pengabdi yang ikhlas, dan bertanggungjawab atas fungsi perannya terhadap pembaharuan serta pembangunan SDM, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil, dan makmur, dalam keridhoan Allah SWT.
2. Terhimpunnya mahasiswa yang berasal dari Padang Lawas sehingga terbinanya rasa persaudaraan dan solidaritas.
3. Terwujudnya insan akademis yang taqwa kepada Allah SWT.
Pasal 5
Usaha
1. Meningkatkan taqwa kepada Allah SWT
2. Mengembangkan potensi kreatif, inovatif seoptimal mungkin.
3. Membina mahasiswa dalam pengembangan potensi mempererat rasa persaudaraan dan solidaritas antara sesama mahasiswa dan masyarakat.
4. Berperan aktif terhadap segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
5. Setiap usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas organisasi yang berguna dalam pencapaian tujuan organisasi boleh dilaksanakan.
Pasal 6
Sifat
Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru bersifat independen
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
Status
Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru adalah organisasi mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
1. Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru berfungsi sebagai
organisasi pembinaan mahasiswa
2. Sebagai wadah peranserta dalam usaha mensukseskan pembangunan.
3. Sebagai sarana penyalur aspirasi dan komunikasi antar anggota atau organisasi kemasyarakatan dan atau instansi pemerintah dan atau lembaga perwakilan rakyat.
Pasal 9
Peran
Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru berperan sebagai wadah koordinasi pembaharuan dan pembangunan sumberdaya manusia (SDM)
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1. Yang dapat menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru adalah mahasiswa mahasiswi yang berasal dari Padang Lawas atau yang mempunyai ikatan kedaerahan dan kekeluargaan.
2. Anggota terdiri dari :
a. Anggota biasa
b. Anggota kehormatan
c. Simpatisan
BAB VI
PERTEMUAN
Pasal 11
Pertemuan anggota Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru adalah pertemuan anggota dan badan pengurus.
Pasal 12
1. Pertemuan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru secara keseluruhan dinamakan musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.
Pasal 13
Pertemuan anggota dan pengurus terdiri dari :
1. Rapat kerja
2. Rapat harian
3. Rapat presidium (jabatan ketua)
4. Rapat institusi
5. Rapat bidang
BAB VII
KEKUASAAN DAN KEPEMIMPINAN
Pasal 15
1. Kekuasaan tertinggi di pegang oleh Musyawarah Besar IMAPALA Pekanbaru
2. Kepemimpinan organisasi di pegang oleh pengurus
BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 16
Sumber dana berasal dari :
1. Uang pangkal dan iuran anggota
2. Dari usaha-usaha lainnya yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal l7
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.
BAB X
PEMBAHARUAN
Pasal 18
1. Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru dapat diusulkan untuk dibubarkan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota.
2. Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru hanya bisa dibubarkan apabila di sahkan oleh musyawarah Besar dan musyawarah Luar Biasa.
BAB XI
PERBENDAHARAAN
Pasal 19
Pembendaharaan IMAPALA Pekanbaru meliputi uang tunai dan inventaris yang dimiliki secara sah.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Apabila terjadi kekosongan kepemimpinan, maka kepemimpinan yang tertinggi dipegang olah Pembina harian. Dan dalam waktu 2 (dua) kali 24 jam harus menunjukkan pejabat sementara (PJS) untuk mempersiapkan musyawarah Luar Biasa yang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah peralihan.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar (AD) ini dimuat dalam peraturan-peraturan atau pedoman-pedoman pokok organisasi yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
Pasal 22
Pengesahan ditetapkan pada musyawarah besar Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru.
Ditetapkan di : Pekanbaru
Pada Tanggal : 21 Desember 2008
Pukul : 16.30 Wib
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA) PEKANBARU
PRIODE 2008-2009
BAB I
STATUS KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Status anggota terdiri dari calon anggota dan anggota
2. Calon anggota adalah :
a. Mahasiswa yang berasal dari padang lawas atau yang mempunyai hubungan kekeluargaan dan kedaerahan.
b. Mahasiswa yang belum diangkat pengurus dan dinyatakan tidak lulus dalam Orientasi
c. Pedoman sebagai calon anggota diajukan secara tertulis kepada badan pengurus dan bersedia mematuhi serta menjalankan AD\ART serta pedoman-pedoman pokok organisasi lainnya.
Pasal 2
Anggota terdiri dari :
1. Anggota biasa
Anggota biasa adalah mahasiswa yang telah diangkat dan di sahkan badan pengurus atau mengikuti kegiatan orientasi serta aktif dalam himpunan
2. Anggota kehormatan
Anggota kehormatan adalah perseorangan yang berjasa pada organisasi yang ditetapkan oleh badan pengurus
3. Anggota simpatisan
Anggota simpatisan adalah perseorangan yang mempunyai perhatian baik terhadap organisasi.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota Biasa
a. Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan atau pertanyaan kepada pengurus dan mengikuti kegiatan organisasi.
b. Anggota biasa berhak dipilih dan memilih
c. Anggota biasa dapat memakai inventaris/fasilitas IMAPALA Pekanbaru dengan sepengetahuan badan pengurus
d. Menerima penghargaan
2. Anggota kehormatan
a. Anggota kehormatan berhak memberikan saran kepada pengurus dan berhak N-mengikuti kegiatan organisasi.
3. Anggota Simpatisan
Anggota simpatisan berhak mengikuti kegiatan organisasi dan mengajukan usulan ayang bersifat membangun dan memajukan organisasi IMAPALA.
Pasal 4
Kewajiban anggota :
1. Mematuhi AD/ART bagi anggota dan uang pangkal baru
2. Aktif datam setiap kegiatan organisasi IMAPALA
Pasal 5
Hak anggota hilang apabila :
1. Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa
2. Atas permintaan sendiri/mengundurkan diri
3. Diberhentikan.
BAB III
TERTIB ORGANISASI
Pasal 6
Sangsi keanggotaan berlaku :
1. Apabila telah bertindak yang bertentangan dengan AD/ART dan atau ketentuan- ketentuan organisasi.
2. Apabila betindak merugikan/mencemarkan nama baik organisasi.
3. Apabila permintaan pengurus/anggota dalam suatu rapat pengurus.
Pasal 7
Tertib pemberian sanksi :
1. Tuntutan sanksi di ajukan oleh badan pengurus.
2. Keputusan pemberian sanksi diberikan setelah adanya peringatan minimal satu (l) kali melalui rapat pengurus.
3. Keputusan dapat diberikan tanpa melalui peringatan apabila diminta setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota.
Pasal 8
Bentuk sanksi :
1. Pembekuan hak anggota
2. Keanggotaannya hilang
3. Di ajukan kepengadilan.
Pasal 9
Penghargaan/tanda jasa di berikan apabila :
1. Mengharumkan nama/berjasa kepada organisasi dan telah memenuhi kewajiban sebagai anggota.
2. Penghargaan/tanda jasa di berikan berupa :
a. Sertifikat atau piagam
b. Benda lain yang di anggap bernilai dan berguna bagi anggota
c. Pemberian penghargaan diberikan/tanda jasa di putuskan dalam rapat presidium.
BAB IV
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 10
Musyawarah besar :
1. Musyawarah besar adalah merupakan forum tertinggi organisasi
2. Musyawarah besar di lakukan setiap akhir periode kepengurusan
3. Dalam keadaan luar biasa musyawarah besar dapat di laksanakan apabila
menyimpang dari poin-poin
Pasal 11
Hak dan wewenang musyawarah besar :
1. Mengubah dan menetapkan AD/ART dan GBHO
2. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus setiap akhir jabatan
3. Menyusun dan menetapkan rekomendasi
4. Menilai kelengkapan organisasi
5. Memilih dan mengangkat ketua umum merangkap sebagi formatur dan dua (2) orang mide formatur
6. Ketua terpilih harus menyusun draf kepengurusan selama dua (2) minggu setelah musyawarah besar anggota.
Pasal 12
Peserta musyawarah besar :
1. Anggota ikatan mahasiswa padang lawas (IMAPALA) pekanbaru yang terdaftar
2. Undangan
Pasal 13
Keputusan musyawarah :
1. Keputusan musyawarah terdiri dari
a. Keputusan musyawarah
b. Ketetapan musyawarah
c. Keputusan musyawarah dan Ketetapan musyawarah mengingat pada
musyawarah besar dan musyawarah luar biasa.
BAB V
UNSUR BADAN PENGURUS
Pasal 14
1. Ketua Umum
2. Sekretaris Umum
3. Bendahara Umum
4. Ketua-ketua bidang
5. Koordinator konstitusi
Pasal 15
Masa jabatan ketua umum satu (1) tahun dan dapat di pilih kembali satu (1) periode kepengurusan berikutnya.
Pasal 16
Tugas dan wewenang ketua umum :
1. Bertanggungjawab sebagai pelaksana organisasi
2. Membuat program kerja
3. Memberikan penghargaan bagi anggota yang berjasa/berprestasi
4. Meresfle pengurus
5. Menetapkan peraturan sesuai dengan kebutuhan organisasi
6. Dalam Menjalankan tugas ketua umum di bantu oleh badan pengurus.
Pasal 17
Hak dan wewenang ketua umum :
1. Ketua umum merupakan pimpinan organisasi
2. Ketua umum berhak meminta pertanggung jawaban ketua-ketua bidang, koordinator, institusi, sekretaris umum dan bendahara umum apabila diperlukan.
3. Ketua umum berhak meminta laporan pertanggung jawaban dalam suatu rapat
pengurus/panitia sebelum dan sesudah melaksanakan suatu kegiatan.
Pasal 18
Pertanggung jawaban :
Pada akhir masa kepengurusan ketua umum memberikan laporan pertanggung jawaban dalam musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.
Pasal 19
Ketua-ketua mempunyai tugas dan wewenang :
1. Membantu ketua umum dalam melaksanakan serta menjalankan program-program kerja sesuai dengan bidang masing-masing
2. Ketua-ketua bidang mempunyai wewenang untuk menggantikan anggota yang tidak aktif di bidangnya masing-masing.
3. Ketua-ketua bidang mempunyai kewajiban mengkoordinir pelaksana kegiatan di bidang masing-masing.
4. Dalam menjalankan tugas ketua-ketua dibantu oleh sekretaris bidang dan koordinator bidang
Pasal 20
Ketua-ketua mempertanggung jawabkan bidangnya langsung kepada ketua umum didepan suatu rapat pengurus
Pasal 21
Koordinator institusi mempunyai wewenang dan tugas :
1. Mengkordinir anggotanya dalam wilayahnya masing-masing pada suatu pelaksana kegiatan
2. Mengumpulkan dana dari anggota untuk keperluan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru.
3. Koordinator institusi berkewajiban melaporkan perkembangan yang terjadi di
wilayahnya kepada ketua umum
4. Membentuk suatu tim apabila di perlukan untuk kemajuan organisasi dengan
sepengetahuan ketua umum dalam suatu rapat.
Pasal 22
Koordinator institusi mempertanggung jawabkan bidangnya langsung kepada ketua umum didepan suatu rapat pengurus
Pasal 23
Sekretaris umum :
1. Sekretaris umum dan ketua umum mengelola administrasi organisasi
2. Dalam menjalankan tugas, sekretaris umum dapat di bantu sekretaris ketua-ketua
Pasal 24
Bendahara umum :
1. Bendahara umum bersama ketua umum bertugas mengelola dan mengimpentarisir kekayaan organisasi
2. Bendahara mempunyai wewenang untuk meminta laporan keuangan dari koordinator-koordinator institusi apabila di perlukan dengan sepengetahuan ketua umum
3. Dalam pelaksanaan tugasnya bendahara umum di bantu oleh wakil bendahara umum.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 25
Rapat kerja :
1. Rapat kerja adalah membahas program kerja yang dilakukan pengurus pada awal kepengurusan.
2. Rapat kerja di adakan sekurang-kurangnya Satu (1) kali dalam periode kepengurusan
Pasal 26
Rapat harian :
1. Rapat harian adalah untuk mengevaluasi kerja yang dilaksanakan pengurus satu (1) kali dalam sebulan.
Pasal 27
Rapat presidium :
Rapat presidium adalah membahas kebijakan yang di lakukan oleh badan pengurus satu (1) kali dalam sebulan
Pasal 28
Rapat bidang :
Rapat bidang adalah rapat untuk menentukan kebijakan dalam tertentu yang dilaksanakan sebelum dan sesudah kegiatan.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 29
Apabila salah satu badan pengurus mengundurkan diri atau berhalangan tetap, maka dapat diganti dengan salah satu badan pengurus dalam suatu rapat presidium
BAB VIII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 30
Kelengkapan organisasi Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) pekanbaru diatur dalam peraturan organisasi yang di tetapkan dalam musyawarah besar/ musyawarah luar biasa.
BAB IX
PEMBENDAHARAAN
Pasal 31
Besar uang pangkal iuran anggota di tetapkan dalam musyawarah besar dengan jumlah Rp. 10.000,-
BAB X
PERUBAHAN ART
Pasal 32
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar/musyawarah luar biasa dan di setujui oleh setengah di tambah dari satu anggota musyawarah.
BAB XI
Pasal 33
Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Rumah Tangga (ART) ini setelah ditetapkan.
Ditetapkan di : Pekanbaru
Pada Tanggal : 21 Desember 2008
Pukul : 06.39 Wib