"Selamat Datang...di blog ikatanmahasiswapadanglawas.blogspot.com...kritik dan saran yang sifatnya membangun, kirim pesan ke imapala.pku@gmail.com atau ke 0812 7602 8267 dan 0813 9721 2736"

Senin, 15 Februari 2010

Nama-nama Anggota. Ikatan Mahasiswa Padang lawas, Pekanbaru.

NAMA-NAMA ANGGOTA “ IMAPALA”

NO

NAMA

HP

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

32

33

34

35

36

37

38

39

40

41

42

43

44

45

46

47

48

49

50

51

52

53

54

55

56

57

58

59

60

61

62

63

64

65

66

67

68

69

70

71

72

73

74

75

76

77

78

79

80

81




Muhammad Saroha Lubis

Ahmad Sakti Alhamid Hasibuan

Muhammad Rabu’ul Awal Hutasuhut

Afridayani Hasibuan

Ahmad Ripai

Asih Ramadhani

Asmadi Nasution

Dahriani Harahap

Muhammad dahrul daulay

Sudomro hasibuan

Edi kurniawan

Ali Erwin nasution

Feby. S. harahap

Preddi pramana

Ginda halomoan hasibuan

Harun nasution

Hasbul m hasibuan

Herman situmeang

Indri santri pasaribu

Irsan Ahmadi Hasibuan

Irwan

Jasrin

Juni Marlina

Erpin Hanapiah Harahap

M. Akhiruddin Harahap

Mariana Rambe

Muhammad Daud Lubis

M. Sulaiman Hasibuan

Nasution Rab

Nur Intan Harahap

Pamusuk Hasibuan

Parmainan

Ahmad Rosidi

M Ali Sahbana Nasution

M. Khairul Amal Harahap

Samsul Bahri Nasution

Sarwedi Harahap

Solehuddin

Sri Rizki Pohan

Suhdi Hasibuan

Sukri Hasibuan

Muhammad. Sulaiman Hasibuan

Taupik

Tirmiji Siregar

Umar Saleh Daulay

Yanti Nasution

Yasir Nasution

Yunidawati Hasibuan

Agussalim Daulay

Rudi Halomoan Pasaribu

Hotman Daulay

Sayuti Lubis

Maruli Hasibuan

Huristak

Sarwedi Harahap

A. Watoni

Abdul Wahdi Hasibuan

Abdul Hadi Siregar

Hotman Daulay

Hasbul

Arpin

Iqbal Siregar

Hadisthah

Erwin

Haris Hasibuan

Hasrul Hasibuan

Mariana

Nur Intan

Reni

Harun

Akhir

Maulana

Rifai

Riadi

Ibrahim

Sahrul Siregar

Siti Khoiriah

Zainab Lubis

Husein

Maruli Hasibuan

Taufik


081276028267

081378579755

081371459217

085272713103

085278694532

081365770722

081365000524

081378948053

081365564162

081276099563

081378836520

081268177738

626367001396

081397099990

081371878113

081371632035

081378335383

081268786550

081397260161

085275800830

085271925866

081378568224

081378989460

081275390309

081375283600

081371643420

081378693476

085265561311

081268766658

085278329761

08127621246

081378376840

085271245418

081268975755

081275430730

081376729954

081397637127

08126871302

081371464803

081378855818

081268547047

081371647101

085265467235

081276684695

081371424767

081371109484

085271685592

085276615609

081268458392

081362278086

081397212736

081371882980

081376271168

081371414500

081268467166

081371325385

081361581817

081263899861

081397212736

085278260405

081268916103

081977612464

081275812855

081275751748

081368177739

081378335383

081371643420

085278329761

081396579660

081371632035

081275283060

081316613274

085278694513

081263413597

081268970300

081268758174

081263440405

081362016559

081375109322

081376271168

085265467235

Muhammad Saroha Lubis. Lebih Akrab di panggil dengan MUSA. Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA), pekanbaru


Ikatan Mahasiswa Padang Lawas


Monday, February 08, 2010 2:35 PM
STRUKTUR KEPENGURUSAN IMAPALA
Sunday, January 17, 2010 9:28 PM








SURAT KEPUTUSAN BADAN PEMBINA
IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA)
PEKANBARU PERIODE 2008-2009

NOMOR : 01 /SK/I/PBR/2009


TENTANG

SUSUNAN PENGURUS IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA) PEKANBARU PERIODE 2008-2009


MENIMBANG : 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan organisasi kepengurusan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) periode 2008-2009 di pandang perlu membentuk susunan pengurus.


: 2. Bahwa saudara/i yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini di pandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat melaksanakan tugas terebut.



MENGINGAT : 1. UU Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara


: 2. kesadaran dan keinginan bersama dari mahasiswa/i asal padang lawas yang ada di pekanbaru mewakili wilayah a. kecamatan hutaraja tinggi, b. kecamatan sosa, c. kecamatan batang lubu sutam, d. kecamatan barumun, e. kecamatan lubuk barumun, f. kecamatan ulu barumun, g. kecamatan sosopan, h. kecamatan barumun tengah, i. kecamatan huristak. Mahasiswa/i dari kecamatan tersebut setuju dan sependapat untuk mendirikan wadah persatuan / organisasi yang bernama Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) di pekanbaru.


MEMPERHATIKAN Hasil musyawarah besar (MUBES) Tanggal 21 Desember 2008

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN

Pertama : Menunjuk saudara/I yang namanya tercantum dalam lampiran suratkeputusan ini sebagai pengurus Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) periode tahun 2008-2009.


Kedua : Mereka yang namanya tersebut dalam lampiran surat keputusan ini bekerja atas dasar sukarela dalam melaksanakan program organisasi Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA).

Ketiga : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan s.d. 01 januari 2009

Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan

Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Di tetapkan di pekanbaru Pada tanggal 29 Maret 2009


a.n. Badan Pembina


Safarin Nasution, MA



Tembusan


Yth. 1. Bupati Padang Lawas


2. Camat se-Padang Lawas



Nama-Nama Pengurus IMAPALA Pekanbaru

Muhammad Saroha Lubis

Ahmad Sakti Alhamid Hasibuan

Muhammad Rabiul Awal Hutasuhut

Sri Rizki Pohan

Hotman Daulay

Erpin Hanapiah Harahap

M. Akhiruddin Harahap

Muhammad Dahrul Daulay

Herman, S. Situmeang

Umar Saleh Daulay

Sudomro Hasibuan

Muhammad Daud Lubis

Suhdi Hasibuan

Sarwedi Daulay

Pamusuk Hasibuan

Yasir Siregar

Maruli Hasibuan

Feby S. harahap

Irsan Ahmadi Hasibuan

Samsul Bahri Nasution

Muhammad Sulaiman Hasibuan

Sayuti Lubis

Agussalim Daulay

Dahriani Harahap

Yunidawati Hasibuan

Juni Marlina

Rudi Halomoan Pasaribu

Ali Erwin Nasution

Harun Nasution

Ginda halomoan hasibuan

Solehuddin

Muhammad Ali Sahbana Nasution


ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA) PEKANBARU
PRIODE 2008-2009

MUKODDIMAH


Mahasiswa merupakan komponen masyarakat yang mempunyai kapasitas sebagai dinamisator dan motivator dalam kehidupan masyarakat bangsa dan Negara. sebagai generasi muda mengemban tanggung jawab dan kontribusi terhadap pembaharuan dan pembangunan (SDM). untuk itu, mahasiswa sebagai generasi muda sudah semestinya sadar terhadap kewajibannya dan haknya serta partisipasinya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil, dan makmur, dalam keridhoan Allah SWT.


Untuk itu setiap mahasiswa sebagai kaum intelektual, yang memiliki semangat kekeluargaan dan gotong royong. sudah sepantasnya memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dalam segala bentuk perubahan yang terjadi pada masa sekarang.


Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, tentunya membutuhkan sebuah wadah yang bisa mengakomodir segala kepentingan dan potensi yang ada. Dengan senantiasa mengharap ridho Allah SWT maka Mahasiswa Padang Lawas membentuk suatu wadah berupa organisasi, dan berfungsi sebagai sarana koordinasi pembaharuan dan pembangunan (SDM), Dengan suatu pedoman pokok, berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut


BAB I


NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama





Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Padang Lawas Kota Pekanbaru disingkat dengan IMAPALA Pekanbaru.


Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan

Organisasi ini didirikan di Pekanbaru hari Minggu pada tanggal 21 Desember 2008 pada jam 14.00 Wib untuk waktu tidak terbatas dan berkedudukan di Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau.

BAB II

Pasal 3
Azas

Organisasi ini berazaskan Islam, berpedoman pada Al-Quran dan Sunnah-Sunnah Rasulullah dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945


BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT


Pasal 4


Tunjuan





1. Terbinanya mahasiswa pengabdi yang ikhlas, dan bertanggungjawab atas fungsi perannya terhadap pembaharuan serta pembangunan SDM, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil, dan makmur, dalam keridhoan Allah SWT.


2. Terhimpunnya mahasiswa yang berasal dari Padang Lawas sehingga terbinanya rasa persaudaraan dan solidaritas.


3. Terwujudnya insan akademis yang taqwa kepada Allah SWT.

Pasal 5
Usaha

1. Meningkatkan taqwa kepada Allah SWT


2. Mengembangkan potensi kreatif, inovatif seoptimal mungkin.


3. Membina mahasiswa dalam pengembangan potensi mempererat rasa persaudaraan dan solidaritas antara sesama mahasiswa dan masyarakat.


4. Berperan aktif terhadap segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.


5. Setiap usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas organisasi yang berguna dalam pencapaian tujuan organisasi boleh dilaksanakan.


Pasal 6
Sifat

Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru bersifat independen


BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN


Pasal 7
Status

Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru adalah organisasi mahasiswa

Pasal 8
Fungsi

1. Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru berfungsi sebagai

organisasi pembinaan mahasiswa


2. Sebagai wadah peranserta dalam usaha mensukseskan pembangunan.


3. Sebagai sarana penyalur aspirasi dan komunikasi antar anggota atau organisasi kemasyarakatan dan atau instansi pemerintah dan atau lembaga perwakilan rakyat.


Pasal 9
Peran

Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru berperan sebagai wadah koordinasi pembaharuan dan pembangunan sumberdaya manusia (SDM)


BAB V
KEANGGOTAAN


Pasal 10


1. Yang dapat menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru adalah mahasiswa mahasiswi yang berasal dari Padang Lawas atau yang mempunyai ikatan kedaerahan dan kekeluargaan.


2. Anggota terdiri dari :


a. Anggota biasa


b. Anggota kehormatan


c. Simpatisan




BAB VI
PERTEMUAN



Pasal 11

Pertemuan anggota Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru adalah pertemuan anggota dan badan pengurus.

Pasal 12

1. Pertemuan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru secara keseluruhan dinamakan musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.

Pasal 13


Pertemuan anggota dan pengurus terdiri dari :


1. Rapat kerja


2. Rapat harian


3. Rapat presidium (jabatan ketua)


4. Rapat institusi


5. Rapat bidang


BAB VII

KEKUASAAN DAN KEPEMIMPINAN



Pasal 15

1. Kekuasaan tertinggi di pegang oleh Musyawarah Besar IMAPALA Pekanbaru


2. Kepemimpinan organisasi di pegang oleh pengurus


BAB VIII

SUMBER DANA



Pasal 16


Sumber dana berasal dari :


1. Uang pangkal dan iuran anggota


2. Dari usaha-usaha lainnya yang sah, halal dan tidak mengikat.


BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal l7

Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.


BAB X

PEMBAHARUAN



Pasal 18

1. Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru dapat diusulkan untuk dibubarkan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota.


2. Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru hanya bisa dibubarkan apabila di sahkan oleh musyawarah Besar dan musyawarah Luar Biasa.


BAB XI

PERBENDAHARAAN


Pasal 19

Pembendaharaan IMAPALA Pekanbaru meliputi uang tunai dan inventaris yang dimiliki secara sah.


BAB XII

ATURAN PERALIHAN



Pasal 20


Apabila terjadi kekosongan kepemimpinan, maka kepemimpinan yang tertinggi dipegang olah Pembina harian. Dan dalam waktu 2 (dua) kali 24 jam harus menunjukkan pejabat sementara (PJS) untuk mempersiapkan musyawarah Luar Biasa yang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah peralihan.


BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN


Pasal 21


Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar (AD) ini dimuat dalam peraturan-peraturan atau pedoman-pedoman pokok organisasi yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

Pasal 22

Pengesahan ditetapkan pada musyawarah besar Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru.


Ditetapkan di : Pekanbaru


Pada Tanggal : 21 Desember 2008


Pukul : 16.30 Wib



ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA) PEKANBARU
PRIODE 2008-2009



BAB I

STATUS KEANGGOTAAN


Pasal 1

1. Status anggota terdiri dari calon anggota dan anggota


2. Calon anggota adalah :


a. Mahasiswa yang berasal dari padang lawas atau yang mempunyai hubungan kekeluargaan dan kedaerahan.


b. Mahasiswa yang belum diangkat pengurus dan dinyatakan tidak lulus dalam Orientasi


c. Pedoman sebagai calon anggota diajukan secara tertulis kepada badan pengurus dan bersedia mematuhi serta menjalankan AD\ART serta pedoman-pedoman pokok organisasi lainnya.


Pasal 2

Anggota terdiri dari :


1. Anggota biasa


Anggota biasa adalah mahasiswa yang telah diangkat dan di sahkan badan pengurus atau mengikuti kegiatan orientasi serta aktif dalam himpunan


2. Anggota kehormatan


Anggota kehormatan adalah perseorangan yang berjasa pada organisasi yang ditetapkan oleh badan pengurus


3. Anggota simpatisan


Anggota simpatisan adalah perseorangan yang mempunyai perhatian baik terhadap organisasi.


BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA



Pasal 3

1. Anggota Biasa


a. Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan atau pertanyaan kepada pengurus dan mengikuti kegiatan organisasi.


b. Anggota biasa berhak dipilih dan memilih


c. Anggota biasa dapat memakai inventaris/fasilitas IMAPALA Pekanbaru dengan sepengetahuan badan pengurus


d. Menerima penghargaan



2. Anggota kehormatan


a. Anggota kehormatan berhak memberikan saran kepada pengurus dan berhak N-mengikuti kegiatan organisasi.


3. Anggota Simpatisan


Anggota simpatisan berhak mengikuti kegiatan organisasi dan mengajukan usulan ayang bersifat membangun dan memajukan organisasi IMAPALA.


Pasal 4

Kewajiban anggota :


1. Mematuhi AD/ART bagi anggota dan uang pangkal baru


2. Aktif datam setiap kegiatan organisasi IMAPALA


Pasal 5

Hak anggota hilang apabila :


1. Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa


2. Atas permintaan sendiri/mengundurkan diri


3. Diberhentikan.


BAB III

TERTIB ORGANISASI


Pasal 6

Sangsi keanggotaan berlaku :


1. Apabila telah bertindak yang bertentangan dengan AD/ART dan atau ketentuan- ketentuan organisasi.


2. Apabila betindak merugikan/mencemarkan nama baik organisasi.


3. Apabila permintaan pengurus/anggota dalam suatu rapat pengurus.


Pasal 7

Tertib pemberian sanksi :


1. Tuntutan sanksi di ajukan oleh badan pengurus.


2. Keputusan pemberian sanksi diberikan setelah adanya peringatan minimal satu (l) kali melalui rapat pengurus.


3. Keputusan dapat diberikan tanpa melalui peringatan apabila diminta setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota.


Pasal 8

Bentuk sanksi :


1. Pembekuan hak anggota


2. Keanggotaannya hilang


3. Di ajukan kepengadilan.


Pasal 9

Penghargaan/tanda jasa di berikan apabila :


1. Mengharumkan nama/berjasa kepada organisasi dan telah memenuhi kewajiban sebagai anggota.


2. Penghargaan/tanda jasa di berikan berupa :


a. Sertifikat atau piagam


b. Benda lain yang di anggap bernilai dan berguna bagi anggota


c. Pemberian penghargaan diberikan/tanda jasa di putuskan dalam rapat presidium.


BAB IV

MUSYAWARAH BESAR


Pasal 10

Musyawarah besar :


1. Musyawarah besar adalah merupakan forum tertinggi organisasi


2. Musyawarah besar di lakukan setiap akhir periode kepengurusan


3. Dalam keadaan luar biasa musyawarah besar dapat di laksanakan apabila

menyimpang dari poin-poin



Pasal 11

Hak dan wewenang musyawarah besar :


1. Mengubah dan menetapkan AD/ART dan GBHO


2. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus setiap akhir jabatan


3. Menyusun dan menetapkan rekomendasi


4. Menilai kelengkapan organisasi


5. Memilih dan mengangkat ketua umum merangkap sebagi formatur dan dua (2) orang mide formatur


6. Ketua terpilih harus menyusun draf kepengurusan selama dua (2) minggu setelah musyawarah besar anggota.


Pasal 12

Peserta musyawarah besar :


1. Anggota ikatan mahasiswa padang lawas (IMAPALA) pekanbaru yang terdaftar


2. Undangan

Pasal 13


Keputusan musyawarah :


1. Keputusan musyawarah terdiri dari


a. Keputusan musyawarah


b. Ketetapan musyawarah


c. Keputusan musyawarah dan Ketetapan musyawarah mengingat pada

musyawarah besar dan musyawarah luar biasa.



BAB V

UNSUR BADAN PENGURUS



Pasal 14


1. Ketua Umum


2. Sekretaris Umum


3. Bendahara Umum


4. Ketua-ketua bidang


5. Koordinator konstitusi


Pasal 15

Masa jabatan ketua umum satu (1) tahun dan dapat di pilih kembali satu (1) periode kepengurusan berikutnya.


Pasal 16

Tugas dan wewenang ketua umum :


1. Bertanggungjawab sebagai pelaksana organisasi


2. Membuat program kerja


3. Memberikan penghargaan bagi anggota yang berjasa/berprestasi


4. Meresfle pengurus


5. Menetapkan peraturan sesuai dengan kebutuhan organisasi


6. Dalam Menjalankan tugas ketua umum di bantu oleh badan pengurus.



Pasal 17


Hak dan wewenang ketua umum :


1. Ketua umum merupakan pimpinan organisasi


2. Ketua umum berhak meminta pertanggung jawaban ketua-ketua bidang, koordinator, institusi, sekretaris umum dan bendahara umum apabila diperlukan.


3. Ketua umum berhak meminta laporan pertanggung jawaban dalam suatu rapat

pengurus/panitia sebelum dan sesudah melaksanakan suatu kegiatan.


Pasal 18

Pertanggung jawaban :


Pada akhir masa kepengurusan ketua umum memberikan laporan pertanggung jawaban dalam musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.


Pasal 19

Ketua-ketua mempunyai tugas dan wewenang :


1. Membantu ketua umum dalam melaksanakan serta menjalankan program-program kerja sesuai dengan bidang masing-masing


2. Ketua-ketua bidang mempunyai wewenang untuk menggantikan anggota yang tidak aktif di bidangnya masing-masing.


3. Ketua-ketua bidang mempunyai kewajiban mengkoordinir pelaksana kegiatan di bidang masing-masing.


4. Dalam menjalankan tugas ketua-ketua dibantu oleh sekretaris bidang dan koordinator bidang


Pasal 20

Ketua-ketua mempertanggung jawabkan bidangnya langsung kepada ketua umum didepan suatu rapat pengurus


Pasal 21

Koordinator institusi mempunyai wewenang dan tugas :


1. Mengkordinir anggotanya dalam wilayahnya masing-masing pada suatu pelaksana kegiatan


2. Mengumpulkan dana dari anggota untuk keperluan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru.


3. Koordinator institusi berkewajiban melaporkan perkembangan yang terjadi di

wilayahnya kepada ketua umum


4. Membentuk suatu tim apabila di perlukan untuk kemajuan organisasi dengan

sepengetahuan ketua umum dalam suatu rapat.


Pasal 22

Koordinator institusi mempertanggung jawabkan bidangnya langsung kepada ketua umum didepan suatu rapat pengurus


Pasal 23

Sekretaris umum :


1. Sekretaris umum dan ketua umum mengelola administrasi organisasi


2. Dalam menjalankan tugas, sekretaris umum dapat di bantu sekretaris ketua-ketua


Pasal 24

Bendahara umum :


1. Bendahara umum bersama ketua umum bertugas mengelola dan mengimpentarisir kekayaan organisasi


2. Bendahara mempunyai wewenang untuk meminta laporan keuangan dari koordinator-koordinator institusi apabila di perlukan dengan sepengetahuan ketua umum


3. Dalam pelaksanaan tugasnya bendahara umum di bantu oleh wakil bendahara umum.



BAB VI

RAPAT-RAPAT


Pasal 25


Rapat kerja :


1. Rapat kerja adalah membahas program kerja yang dilakukan pengurus pada awal kepengurusan.


2. Rapat kerja di adakan sekurang-kurangnya Satu (1) kali dalam periode kepengurusan



Pasal 26

Rapat harian :


1. Rapat harian adalah untuk mengevaluasi kerja yang dilaksanakan pengurus satu (1) kali dalam sebulan.



Pasal 27

Rapat presidium :


Rapat presidium adalah membahas kebijakan yang di lakukan oleh badan pengurus satu (1) kali dalam sebulan


Pasal 28

Rapat bidang :


Rapat bidang adalah rapat untuk menentukan kebijakan dalam tertentu yang dilaksanakan sebelum dan sesudah kegiatan.


BAB VII

PERGANTIAN PENGURUS



Pasal 29

Apabila salah satu badan pengurus mengundurkan diri atau berhalangan tetap, maka dapat diganti dengan salah satu badan pengurus dalam suatu rapat presidium



BAB VIII

KELENGKAPAN ORGANISASI



Pasal 30


Kelengkapan organisasi Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) pekanbaru diatur dalam peraturan organisasi yang di tetapkan dalam musyawarah besar/ musyawarah luar biasa.


BAB IX
PEMBENDAHARAAN


Pasal 31


Besar uang pangkal iuran anggota di tetapkan dalam musyawarah besar dengan jumlah Rp. 10.000,-



BAB X

PERUBAHAN ART



Pasal 32

Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar/musyawarah luar biasa dan di setujui oleh setengah di tambah dari satu anggota musyawarah.


BAB XI


Pasal 33

Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Rumah Tangga (ART) ini setelah ditetapkan.




Ditetapkan di : Pekanbaru


Pada Tanggal : 21 Desember 2008


Pukul : 06.39 Wib