"Selamat Datang...di blog ikatanmahasiswapadanglawas.blogspot.com...kritik dan saran yang sifatnya membangun, kirim pesan ke imapala.pku@gmail.com atau ke 0812 7602 8267 dan 0813 9721 2736"

Minggu, 17 Januari 2010

ADRT IMAPALA Pekanbaru

ANGGARAN DASAR

IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA) PEKANBARU

PRIODE 2008-2009


MUKODDIMAH

Mahasiswa merupakan komponen masyarakat yang mempunyai kapasitas sebagai dinamisator dan motivator dalam kehidupan masyarakat bangsa dan Negara. sebagai generasi muda mengemban tanggung jawab dan kontribusi terhadap pembaharuan dan pembangunan (SDM). untuk itu, mahasiswa sebagai generasi muda sudah semestinya sadar terhadap kewajibannya dan haknya serta partisipasinya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil, dan makmur, dalam keridhoan Allah SWT.

Untuk itu setiap mahasiswa sebagai kaum intelektual, yang memiliki semangat kekeluargaan dan gotong royong. sudah sepantasnya memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dalam segala bentuk perubahan yang terjadi pada masa sekarang.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, tentunya membutuhkan sebuah wadah yang bisa mengakomodir segala kepentingan dan potensi yang ada. Dengan senantiasa mengharap ridho Allah SWT maka Mahasiswa Padang Lawas membentuk suatu wadah berupa organisasi, dan berfungsi sebagai sarana koordinasi pembaharuan dan pembangunan (SDM), Dengan suatu pedoman pokok, berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut

BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Padang Lawas Kota Pekanbaru disingkat dengan IMAPALA Pekanbaru.

Pasal 2

Waktu dan Tempat Kedudukan

Organisasi ini didirikan di Pekanbaru hari Minggu pada tanggal 21 Desember 2008 pada jam 14.00 Wib untuk waktu tidak terbatas dan berkedudukan di Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau.


BAB II

Pasal 3

Azas

Organisasi ini berazaskan Islam, berpedoman pada Al-Quran dan Sunnah-Sunnah Rasulullah dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945

BAB III

TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 4

Tunjuan

1. Terbinanya mahasiswa pengabdi yang ikhlas, dan bertanggungjawab atas fungsi perannya terhadap pembaharuan serta pembangunan SDM, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil, dan makmur, dalam keridhoan Allah SWT.

2. Terhimpunnya mahasiswa yang berasal dari Padang Lawas sehingga terbinanya rasa persaudaraan dan solidaritas.

3. Terwujudnya insan akademis yang taqwa kepada Allah SWT.

Pasal 5

Usaha

1. Meningkatkan taqwa kepada Allah SWT

2. Mengembangkan potensi kreatif, inovatif seoptimal mungkin.

3. Membina mahasiswa dalam pengembangan potensi mempererat rasa persaudaraan dan solidaritas antara sesama mahasiswa dan masyarakat.

4. Berperan aktif terhadap segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

5. Setiap usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas organisasi yang berguna dalam pencapaian tujuan organisasi boleh dilaksanakan.

Pasal 6

Sifat

Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru bersifat independen

BAB IV

STATUS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 7

Status

Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru adalah organisasi mahasiswa

Pasal 8

Fungsi

1. Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru berfungsi sebagai
organisasi pembinaan mahasiswa

2. Sebagai wadah peranserta dalam usaha mensukseskan pembangunan.

3. Sebagai sarana penyalur aspirasi dan komunikasi antar anggota atau organisasi kemasyarakatan dan atau instansi pemerintah dan atau lembaga perwakilan rakyat.

Pasal 9

Peran

Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru berperan sebagai wadah koordinasi pembaharuan dan pembangunan sumberdaya manusia (SDM)

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 10

1. Yang dapat menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru adalah mahasiswa mahasiswi yang berasal dari Padang Lawas atau yang mempunyai ikatan kedaerahan dan kekeluargaan.

2. Anggota terdiri dari :

a. Anggota biasa

b. Anggota kehormatan

c. Simpatisan


BAB VI

PERTEMUAN

Pasal 11

Pertemuan anggota Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru adalah pertemuan anggota dan badan pengurus.

Pasal 12

1. Pertemuan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru secara keseluruhan dinamakan musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.

Pasal 13

Pertemuan anggota dan pengurus terdiri dari :

1. Rapat kerja

2. Rapat harian

3. Rapat presidium (jabatan ketua)

4. Rapat institusi

5. Rapat bidang

BAB VII

KEKUASAAN DAN KEPEMIMPINAN

Pasal 15

1. Kekuasaan tertinggi di pegang oleh Musyawarah Besar IMAPALA Pekanbaru

2. Kepemimpinan organisasi di pegang oleh pengurus

BAB VIII

SUMBER DANA

Pasal 16

Sumber dana berasal dari :

1. Uang pangkal dan iuran anggota

2. Dari usaha-usaha lainnya yang sah, halal dan tidak mengikat.


BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal l7

Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.

BAB X

PEMBAHARUAN

Pasal 18

1. Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru dapat diusulkan untuk dibubarkan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota.

2. Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru hanya bisa dibubarkan apabila di sahkan oleh musyawarah Besar dan musyawarah Luar Biasa.

BAB XI

PERBENDAHARAAN

Pasal 19

Pembendaharaan IMAPALA Pekanbaru meliputi uang tunai dan inventaris yang dimiliki secara sah.

BAB XII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 20

Apabila terjadi kekosongan kepemimpinan, maka kepemimpinan yang tertinggi dipegang olah Pembina harian. Dan dalam waktu 2 (dua) kali 24 jam harus menunjukkan pejabat sementara (PJS) untuk mempersiapkan musyawarah Luar Biasa yang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah peralihan.


BAB XIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar (AD) ini dimuat dalam peraturan-peraturan atau pedoman-pedoman pokok organisasi yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

Pasal 22

Pengesahan ditetapkan pada musyawarah besar Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru.

Ditetapkan di : Pekanbaru

Pada Tanggal : 21 Desember 2008

Pukul : 16.30 Wib

PIMPINAN SIDANG

Ketua I

(....................................)

Ketua II

(....................................)

Ketua II

(....................................)


ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN MAHASISWA PADANG LAWAS (IMAPALA) PEKANBARU

PRIODE 2008-2009


BAB I

STATUS KEANGGOTAAN

Pasal 1

1. Status anggota terdiri dari calon anggota dan anggota

2. Calon anggota adalah :

a. Mahasiswa yang berasal dari padang lawas atau yang mempunyai hubungan kekeluargaan dan kedaerahan.

b. Mahasiswa yang belum diangkat pengurus dan dinyatakan tidak lulus dalam Orientasi

c. Pedoman sebagai calon anggota diajukan secara tertulis kepada badan pengurus dan bersedia mematuhi serta menjalankan AD\ART serta pedoman-pedoman pokok organisasi lainnya.

Pasal 2

Anggota terdiri dari :

1. Anggota biasa

Anggota biasa adalah mahasiswa yang telah diangkat dan di sahkan badan pengurus atau mengikuti kegiatan orientasi serta aktif dalam himpunan

2. Anggota kehormatan

Anggota kehormatan adalah perseorangan yang berjasa pada organisasi yang ditetapkan oleh badan pengurus

3. Anggota simpatisan

Anggota simpatisan adalah perseorangan yang mempunyai perhatian baik terhadap organisasi.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3

1. Anggota Biasa

a. Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan atau pertanyaan kepada pengurus dan mengikuti kegiatan organisasi.

b. Anggota biasa berhak dipilih dan memilih

c. Anggota biasa dapat memakai inventaris/fasilitas IMAPALA Pekanbaru dengan sepengetahuan badan pengurus

d. Menerima penghargaan

2. Anggota kehormatan

a. Anggota kehormatan berhak memberikan saran kepada pengurus dan berhak N-mengikuti kegiatan organisasi.

3. Anggota Simpatisan

Anggota simpatisan berhak mengikuti kegiatan organisasi dan mengajukan usulan ayang bersifat membangun dan memajukan organisasi IMAPALA.

Pasal 4

Kewajiban anggota :

1. Mematuhi AD/ART bagi anggota dan uang pangkal baru

2. Aktif datam setiap kegiatan organisasi IMAPALA

Pasal 5

Hak anggota hilang apabila :

1. Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa

2. Atas permintaan sendiri/mengundurkan diri

3. Diberhentikan.

BAB III

TERTIB ORGANISASI

Pasal 6

Sangsi keanggotaan berlaku :

1. Apabila telah bertindak yang bertentangan dengan AD/ART dan atau ketentuan- ketentuan organisasi.

2. Apabila betindak merugikan/mencemarkan nama baik organisasi.

3. Apabila permintaan pengurus/anggota dalam suatu rapat pengurus.


Pasal 7

Tertib pemberian sanksi :

1. Tuntutan sanksi di ajukan oleh badan pengurus.

2. Keputusan pemberian sanksi diberikan setelah adanya peringatan minimal satu (l) kali melalui rapat pengurus.

3. Keputusan dapat diberikan tanpa melalui peringatan apabila diminta setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota.

Pasal 8

Bentuk sanksi :

1. Pembekuan hak anggota

2. Keanggotaannya hilang

3. Di ajukan kepengadilan.

Pasal 9

Penghargaan/tanda jasa di berikan apabila :

1. Mengharumkan nama/berjasa kepada organisasi dan telah memenuhi kewajiban sebagai anggota.

2. Penghargaan/tanda jasa di berikan berupa :

a. Sertifikat atau piagam

b. Benda lain yang di anggap bernilai dan berguna bagi anggota

c. Pemberian penghargaan diberikan/tanda jasa di putuskan dalam rapat presidium.

BAB IV

MUSYAWARAH BESAR

Pasal 10

Musyawarah besar :

1. Musyawarah besar adalah merupakan forum tertinggi organisasi

2. Musyawarah besar di lakukan setiap akhir periode kepengurusan

3. Dalam keadaan luar biasa musyawarah besar dapat di laksanakan apabila
menyimpang dari poin-poin


Pasal 11

Hak dan wewenang musyawarah besar :

1. Mengubah dan menetapkan AD/ART dan GBHO

2. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus setiap akhir jabatan

3. Menyusun dan menetapkan rekomendasi

4. Menilai kelengkapan organisasi

5. Memilih dan mengangkat ketua umum merangkap sebagi formatur dan dua (2) orang mide formatur

6. Ketua terpilih harus menyusun draf kepengurusan selama dua (2) minggu setelah musyawarah besar anggota.

Pasal 12

Peserta musyawarah besar :

1. Anggota ikatan mahasiswa padang lawas (IMAPALA) pekanbaru yang terdaftar

2. Undangan

Pasal 13

Keputusan musyawarah :

1. Keputusan musyawarah terdiri dari

a. Keputusan musyawarah

b. Ketetapan musyawarah

c. Keputusan musyawarah dan Ketetapan musyawarah mengingat pada
musyawarah besar dan musyawarah luar biasa.

BAB V

UNSUR BADAN PENGURUS

Pasal 14

1. Ketua Umum

2. Sekretaris Umum

3. Bendahara Umum

4. Ketua-ketua bidang

5. Koordinator konstitusi


Pasal 15

Masa jabatan ketua umum satu (1) tahun dan dapat di pilih kembali satu (1) periode kepengurusan berikutnya.

Pasal 16

Tugas dan wewenang ketua umum :

1. Bertanggungjawab sebagai pelaksana organisasi

2. Membuat program kerja

3. Memberikan penghargaan bagi anggota yang berjasa/berprestasi

4. Meresfle pengurus

5. Menetapkan peraturan sesuai dengan kebutuhan organisasi

6. Dalam Menjalankan tugas ketua umum di bantu oleh badan pengurus.

Pasal 17

Hak dan wewenang ketua umum :

1. Ketua umum merupakan pimpinan organisasi

2. Ketua umum berhak meminta pertanggung jawaban ketua-ketua bidang, koordinator, institusi, sekretaris umum dan bendahara umum apabila diperlukan.

3. Ketua umum berhak meminta laporan pertanggung jawaban dalam suatu rapat
pengurus/panitia sebelum dan sesudah melaksanakan suatu kegiatan.

Pasal 18

Pertanggung jawaban :

Pada akhir masa kepengurusan ketua umum memberikan laporan pertanggung jawaban dalam musyawarah besar atau musyawarah luar biasa.

Pasal 19

Ketua-ketua mempunyai tugas dan wewenang :

1. Membantu ketua umum dalam melaksanakan serta menjalankan program-program kerja sesuai dengan bidang masing-masing

2. Ketua-ketua bidang mempunyai wewenang untuk menggantikan anggota yang tidak aktif di bidangnya masing-masing.

3. Ketua-ketua bidang mempunyai kewajiban mengkoordinir pelaksana kegiatan di bidang masing-masing.

4. Dalam menjalankan tugas ketua-ketua dibantu oleh sekretaris bidang dan koordinator bidang

Pasal 20

Ketua-ketua mempertanggung jawabkan bidangnya langsung kepada ketua umum didepan suatu rapat pengurus

Pasal 21

Koordinator institusi mempunyai wewenang dan tugas :

1. Mengkordinir anggotanya dalam wilayahnya masing-masing pada suatu pelaksana kegiatan

2. Mengumpulkan dana dari anggota untuk keperluan Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) Pekanbaru.

3. Koordinator institusi berkewajiban melaporkan perkembangan yang terjadi di
wilayahnya kepada ketua umum

4. Membentuk suatu tim apabila di perlukan untuk kemajuan organisasi dengan
sepengetahuan ketua umum dalam suatu rapat.

Pasal 22

Koordinator institusi mempertanggung jawabkan bidangnya langsung kepada ketua umum didepan suatu rapat pengurus

Pasal 23

Sekretaris umum :

1. Sekretaris umum dan ketua umum mengelola administrasi organisasi

2. Dalam menjalankan tugas, sekretaris umum dapat di bantu sekretaris ketua-ketua

Pasal 24

Bendahara umum :

1. Bendahara umum bersama ketua umum bertugas mengelola dan mengimpentarisir kekayaan organisasi

2. Bendahara mempunyai wewenang untuk meminta laporan keuangan dari koordinator-koordinator institusi apabila di perlukan dengan sepengetahuan ketua umum

3. Dalam pelaksanaan tugasnya bendahara umum di bantu oleh wakil bendahara umum.


BAB VI

RAPAT-RAPAT

Pasal 25

Rapat kerja :

1. Rapat kerja adalah membahas program kerja yang dilakukan pengurus pada awal kepengurusan.

2. Rapat kerja di adakan sekurang-kurangnya Satu (1) kali dalam periode kepengurusan

Pasal 26

Rapat harian :

1. Rapat harian adalah untuk mengevaluasi kerja yang dilaksanakan pengurus satu (1) kali dalam sebulan.

Pasal 27

Rapat presidium :

Rapat presidium adalah membahas kebijakan yang di lakukan oleh badan pengurus satu (1) kali dalam sebulan

Pasal 28

Rapat bidang :

Rapat bidang adalah rapat untuk menentukan kebijakan dalam tertentu yang dilaksanakan sebelum dan sesudah kegiatan.

BAB VII

PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 29

Apabila salah satu badan pengurus mengundurkan diri atau berhalangan tetap, maka dapat diganti dengan salah satu badan pengurus dalam suatu rapat presidium

BAB VIII

KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 30

Kelengkapan organisasi Ikatan Mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) pekanbaru diatur dalam peraturan organisasi yang di tetapkan dalam musyawarah besar/ musyawarah luar biasa.

BAB IX

PEMBENDAHARAAN

Pasal 31

Besar uang pangkal iuran anggota di tetapkan dalam musyawarah besar dengan jumlah Rp. 10.000,-

BAB X

PERUBAHAN ART

Pasal 32

Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar/musyawarah luar biasa dan di setujui oleh setengah di tambah dari satu anggota musyawarah.

BAB XI

Pasal 33

Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Rumah Tangga (ART) ini setelah ditetapkan.

Ditetapkan di : Pekanbaru

Pada Tanggal : 21 Desember 2008

Pukul : 06.39 Wib

PIMPINAN SIDANG

Ketua I

(....................................)

Ketua II

(....................................)

Ketua II

(....................................)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar